The Effectiveness of the Implementation of the Death Penalty for Suspects in Serious Crime Cases, Both Narcotics and Corruption in order to reduce Corruption and Narcotics Cases that Occur in Indonesia for the Advancement of the Nation and the State
(1) Universitas Negeri Semarang
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT Alumni, 2006
Badan Pusat Statistik.Statistik Kriminal Tahun 2016. (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2006)
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, PokokPokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004
Hutapea Bungasan. Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspketif Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, 2016).
Mohamad Ramdon Dasuki, Teori Keadilan Sosial Al-Ghazali dan John Rawls, (Jakarta: Cinta Buku Media, 2015)
Salmi Akhiar. (1985). Eksistensi Hukuman Mati, Aksara Persada.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Abraham Paripurna Manalu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License