Assessment of Official Bond as an Intangible Asset and Its Implications on the Restitution of State Losses Due to Violations Against the Official Bond at the Ministry of Finance
(1) Sekolah Tinggi Keuangan Negara
(2) Sekolah Tinggi Keuangan Negara
Abstract
Official Bond is a common form of engagements in an education institution funded by an agency. The engagements result that the granted parties must work for a certain period. The violation against this official bond will cause disadvantages for the agency that has funded the educational process that is subject to claims for compensation against the offending party. One of the government agencies that implement the official bond is the Ministry of Finance. Based on the data from 2010-2014, the state losses due to the violations against the Official Bond in the Ministry of Finance showed less optimal performance. One of important obstacles in the completion of the bond violations is the difficulty in determining the value of the state losses. This paper aims to develop the possibilities of the Official Bond recorded as an Intangible Asset and its implications toward the restitution of the state losses due to the violations against the official bond at the Ministry of Finance.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antoro, Setyawan Dwi. 2015. Penyelesaian Kerugian Negara Non Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan. http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/21158-penyelesaian-kerugian-negara-non-bendahara-di-lingkungan-kementerian-keuangan
Ardiarini, Linda Ria. 2014. Aset Tetap Tidak Berwujud (tugas akhir) . http://dokumen.tips/documents/aset-tetap-tak-berwujud.html
Devi, Astri Prima. 2004. Akuntansi Untuk Pemain Sepak Bola. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia. Vol. 1 pp. 38-53. http://jaki.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/197/172
Amir, Eli & Gilad Livine. 2005. Accounting, Valuation, and Duration of Football Player Contracts. Journal of Business Finance and Accounting. 32(3) & (1). April/May 2005. 0306-686x http://www.cassknowledge.co.uk/sites/default/files/article-attachments/362~~giladlivne_football_jbfa.pdf
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. 2011. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 11 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud. Jakarta: KSAP
____________. 2014. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual. Jakarta: KSAP
Biro Perencanaan dan Keuangan. 2011. Laporan Perkembangan Kerugian Negara Tahun Anggaran 2010. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
____________. 2012. Laporan Perkembangan Kerugian Negara Tahun Anggaran 2011. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
____________. 2013. Laporan Perkembangan Kerugian Negara Tahun Anggaran 2012. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
____________. 2015. Laporan Perkembangan Kerugian Negara Tahun Anggaran 2014. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
Kardjo, J. 1994. Penyelesaian Kerugian Negara. Jakarta: Eko Jaya
Bzunek, Michael. 2015. How and why the concept of a capital is applied to human beings: in Retrospect. Journal of Economy, Business and Financing, volume 3, issue 1, pp.1-6. http://www.sci-pub.com/archive/?vid=1&aid=3&kid=80301-1&q=f1
Von Bergen, C.W., dan William T. Mawer. 2007. Recouping training and development costs using preemployment agreements. Employee Responsibilities and Rights Journal, 19(2), pp.127–143. http://link.springer.com/article/10.1007/s10672-007-9039-x (diakses pada tanggal 12 Juni 2015)
Republik Indonesia. 2004. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Presiden Republik Indonesia. 1961. Peraturan Presiden 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar
Kementerian Keuangan. 1999. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara bukan Kekurangan Perbendaharaan di Departemen Keuangan
____________. 2004. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289 Tahun 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.
____________. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2014 Tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Kementerian Keuangan
____________. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan Di Departemen Keuangan.
____________. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat
Menteri Pertama. 1961. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri.
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Perencanaan dan Keuangan. 2014. Media Informasi Kerugian Negara: Potret Penanganan Kerugian Negara di Kementerian Keuangan dan Laporan Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013. http://www.setjen.kemenkeu.go.id/sites/default/files/[tittle]-1352014/media_ informasi_kerugian_negara_potret_penanganan_32885.pdf. (diakses 14 Maret 2015)
Nur, Fadli M, Noor, Fauziah, dan Harahap, Rahmad Karim. 2014. Kapitalisasi Kontrak Ikatan Dinas Sebagai Aset Tak Berwujud Guna Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah. (Karya Tulis)
http://kampus4u.blogspot.co.id/2015/06/akuntansi-belanja-modal-dan-aset-tetap.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Dinamika Akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License