Human Rights Juridic Review on Transgenders as a Tool of Social Control in Indonesia

Saling Sabrina Sihombing(1),


(1) Universitas Negeri Semarang

Abstract

This study discusses how to apply human rights law as a means of social control over gender in Indonesia, how to treat and improve the community for transgender people in Indonesia, the inhibiting factors for implementing protection for transgender people in Indonesia and how to respect the rights of transgender groups.  The method used in this scientific article is a normative-empirical legal research method.  The normative-empirical legal research method is basically a combination of a normative legal approach or based on statutory regulations with the addition of various empirical elements or seeing every legal event within the scope of the general public.  It can be concluded that the normative-empirical legal research method is an approach or implementation of normative law in every aspect of legal events that occur in the community.  The aim is to find out the importance of providing protection to transgender people as Indonesian citizens and further about legal protection for transgender people and how it is implemented.  From the results of the study, it can be seen that legal protection as an Indonesian citizen from discrimination has indeed been running but has not been maximized.  The problem with providing protection to transgender people is that there is still no firm stance from the government in dealing with the issue of protection for transgender people and the absence of legal regulations specifically made for transgender conditions and the attitude of people who are still indifferent to transgender people.

Full Text:

PDF

References

Asmini, Yuli dkk. (2015) . The Yogyakarta Principles,Prinsip-Prinsip Pemberlakuan Hukum HAM Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender. Jakarta: Komnas HAM

Chrisbiantoro, 2014. Kewajiban Negara dalam Penanganan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia: Buku Panduan Mengukut Kewajiban Negara. Jakarta: KontraS.

Indana Laazulva. 2013. Menguak Stigma, Kekerasan & Diskriminasi pada LGBT di Indonesia (Studi Kasus Di Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar). Pembahasan Khusus: Fenomena Trans/ Homophobic Bullying pada LGBT. Jakarta: Arus Pelangi.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Komentar Umum Nomor 18 tentang Ketentuan Non-Diskriminasi yang diadopsi oleh Komite Hak Asasi Manusia pada tahun 1989.

Komentar Umum Nomor 20 tentang Pelarangan atas Penyiksaan atau Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi, Merendahkan atau Hukuman, yang diadopsi oleh Komite Hak Asasi Manusia pada Tahun 1992.

Komentar Umum Nomor 28 tentang Kesetaraan Hak antara Laki – Laki dan Perempuan yang diadopsi Oleh Komite Hak Asasi Manusia pada tahun 2001.

Komentar Umum Nomor 31 tentang Sifat dari Kewajiban yang Dibebankan Kepada Negara Anggota Yang diadopsi oleh Komite Hak Asasi Manusia pada tahun 2004.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2015. “Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019”. Jakarta: Komnas HAM.

Muhammad Jailani. 2011. “Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran Ham Berat di Indonesia”. Jurnal Syiar Hukum VOL. XIII. NO. 1. Fakultas Hukum UNISBA. Hal. 83.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Rhona K.M. Smith., Dkk. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Rita Damayanti. 2015. Pandangan Transgender Terhadap Status Gender Dan Persamaan Hak Asasi Manusia Di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Tahun 2015. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia

Riyadi, Eko. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 1948.

Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. 1966.

Kovenan Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya. 1966.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

World Health Organization. 2002. “World Report on Violence and Health”. Jenewa: World Health Organization.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Saling Sabrina Sihombing

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License
The journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License