Tinjauan Yuridis Kriminologis Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Kantor Kepolisian

Ghani Guntoro(1),


(1) MIH DIPONEGORO UNIVERSITY

Abstract

Kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan masih sering terjadi di beberapa kantor kepolisian diantaranya di Markas Kepolisian Sektor Kota Wajo, Markas Kepolisian Resor Poso dan Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura. Pelakunya ternyata tidak hanya dilakukan oleh tahanan laki-laki saja namun ditemui juga bahwa aparat petugas kepolisian turut menjadi pelakunya. Oleh karena itu timbul beberapa permasalahan diantaranya adalah faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan di dalam kantor kepolisian dan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan sebagai wujud perlindungan hukum terhadap tahanan perempuan khususnya yang menjadi korban kekerasan seksual di dalam tahanan kantor kepolisian. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, kasus kekerasan seksual ini disebabkan oleh adanya faktor internal dan eksternal. Faktor internal diantaranya seperti faktor kejiwaan, kebutuhan biologis dan moral dari para si pelaku itu sendiri sedangkan faktor eksternalnya adalah adanya kesempatan yang didapat oleh pelaku seperti kelalaian/lemahnya penjagaan yang dilakukan oleh aparat petugas kepolisian dan faktor letak ruang sel tahanan laki-laki dan perempuan yang berada pada posisi berdekatan. Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual tersebut, maka diperlukan adanya suatu upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah dan lembaga kepolisian yaitu dengan memperbaiki sarana dan prasarana penahanan di kantor kepolisian dan memperketat pengawasan atau penjagaan tahanan.

Cases of sexual violence against female detainees are still common in several police stations such as at the Wajo City Police Station, Poso City Police Station and Jayapura City Police Station. The crimes are not committed by male detainees only but also by the police officers. Hence arise some problems what are the factors that become the cause of sexual violence against female detainees in police stations and what kind of remedy that can be taken as a form of legal protection towards female detainees particularly the victims of sexual violence at the police station. From the results of research by the author, cases of sexual violence against female detainees are caused by internal and external factors. Internal factors such as psychological factors, biological needs and moral of the offender itself, while external factors are the opportunities gained by actors such as omission or lack of security of the police officers and the location between male and female cell at the adjacent position. To prevent and combat sexual violence against female detainees, it is necessary to have an effort that must be undertaken by the government and police agencies such as improving the facilities and infrastructure of the detention center at the police station and tighten the supervision or security of detainess.

 

Keywords

Criminal Law

Full Text:

PDF

References

Amirudin dan Zainal J, 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Atmasasmita, Romli, 2007. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Adita.

Eugene McLaughlin, Muncie, J., dan Mary Langan, 1997. Criminological Perspectives, A Reader., London: Sage Publications.

Frank E. Hagan, 2013. Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Frank P. William III dan Marilyn D. McShane, 2013. Criminology Theory, terjemahan Noor Cholis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Gosita, Arif, 1993. Masalah Korban Kejahatan, Kumpulan Karangan, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia.

Hamzah, Andi, 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya, 2012. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Just Detention International. (2014). “Penganiayaan Seksual di Penjara: Suatu Krisis Hak Asasi Manusia Globalâ€, http://www.justdetention.org/pdf/JDI%20Reports/International_Summary_Indonesian.pdf, diakses tanggal 11/7/2014 pkl. 08.00 WIB.

Kaligis, O.C. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Bandung: Alumni.

Komnas Perempuan, (2012). “Korban Berjuang, Publik Bertindak; Mendobrak Stagnansi Sistem Hukumâ€, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2012.

Komnas Perempuan, (2013). “Kegentingan Kekerasan Seksual: Lemahnya Upaya Penanganan Negaraâ€, Lembar fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2013,. hlm. 1.

Komnas Perempuan. (2013). “15 Bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Perempuanâ€, http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/15-Jenis-Kekerasan-Seksual_2013.pdf, diakses tanggal 11/10/2014 pkl. 08.30 WIB.

Komnas Perempuan. (2013). “Kekerasan Seksual Kenali dan Tanganiâ€, News Letter, hlm. 5. (2013).

Komnas Perempuan. (2013). “Perluas akses Pelaporan Korban Untuk Perkuat Daya Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuanâ€, Lembar Fakta Peluncuran Laman Pengaduan Kekerasan Seksual.

Luhulima, Achie Sudiarti (ed), 2000. Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: Alumni.

Medika Online. (1998).“Korban Perkosaan, Kepada Siapa Mereka Berharap?â€, Edisi 10/XXIV, Oktober 1998,< [INDONESIA-L] MEDIKA - Korban Perko http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1998/11/04/0025.html> diakses tanggal 18/1/2015pkl.10.20WIB.

Prodjohamidjojo, Martiman, 1982. Penangkapan dan Penahanan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Proctor, Amanda Burgess. (2006). “Intersection of Race, Class, Gender, and Crime: Future Directions for Feminist Criminology†Feminist Criminology 2006, http://fcx.sagepub.com/content/1/1/27, diakses tanggal 10/10/2014, pkl. 10.00 WIB.

Rob White and Fiona Haines, 2000.Crime and Criminology: An Introduction (Second Edition), Oxford UK, Oxford University Press.

Rukmini, Mien, 2003. Perlidungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.

Santoso, Topo dan Eva Achjanizulfa, 2001. Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Weda, Made Darma, 1996. Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

A. Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Putusan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Poso No.172/Pid.B/2013/PN POSO.

Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan di Pengadilan Negeri Makassar, dengan Nomor Register 698/PID.B/2014/PN.MKS, http://sipp.pn-makassar.go.id/, diakses tanggal 17/1/2015 13.00 WIB.

Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan di Pengadilan Negeri Makassar, dengan Nomor Register 699/PID.B/2014/PN.MKS, http://sipp.pn-makassar.go.id/, diakses tanggal 17/1/2015 pkl. 12.00 WIB.

Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan Semua Orang Dalam Segala Bentuk Penahan atau Pemenjaraan.

Surat Kabar

Asri Abdullah. (2014). “Pemerkosa di Malposek Wajo Ternyata Bos Napiâ€,2014,< Warta Timur » Pemerkosa di Mapolsek Wajo Ternyata Bos Napi, http://wartatimur.com/pemerkosa-di-mapolsek-wajo-ternyata-bos-napi.html, diakses tanggal 9/9/2014, pkl. 14.00WIB.

Asep Candra. (2014). “Kenali Penyebab dan Gejala Disfungsi Seksual Wanitaâ€, http://health.kompas.com/read/2013/03/01/14144872/Kenali.Penyebab.dan.Gejala.Disfungsi.Seksual.Wanita, diakses tanggal 11/11/2014, pkl. 14.00 WIB.

Berita Komnas Perempuan. (2011). â€Kunjungan ke Tahanan Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Papuaâ€, Edisi 7.

Hendra Cipto. (2014). “Tahanan wanita Diperkosa di Sel, Kapolsekta Harus Tanggung Jawabâ€, 2014, http://regional.kompas.com, diakses tanggal 3/5/2014 pkl. 08.50WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.