Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime)
(1) Scopus ID (57200983875) Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk
(2) Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Abstract
Artikel ini membahas masalah penanggulangan kejahatan siber (cyber crime) melalui pendekatan teori-teori kriminologi. Hal tersebut penting untuk memahami kejahatan siber dari segi karakteristik kejahatan dan penjahat. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian yang bersifat yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat teori yang dapat digunakan menganalisis kejahatan siber (cyber crime), yaitu anomi, asosiasi diferensial, kontrol sosial, dan netralisasi. Teori tersebut dapat digunakan sebagai strategi pencegahan dan penindakan kejahatan siber (cyber crime) sebagai kejahatan yang dihasilkan melalui interaksi anggota mayarakat memerlukan penanganan serius baik oleh masyarakat, penegak hukum dan perumusan perundangan-undangan. Agar kebijakan memerangi kejahatan siber (cyber crime) tepat guna dan berhasil guna, maka para pihak perlu memperhatikan hasil kajian cyber crime dari perspektif kriminologi.
This article discusses the problem of cyber crime through the approach of criminology theories. It is important to understand cyber crime in terms of the characteristics of crime and criminals. The research method used is research method that is juridical-empirical. The results show that there are four theories that can be used to analyze cyber crime, namely anomy, differential association, social control, and neutralization. The theory can be used as a cyber crime prevention and crime prevention strategy as a crime generated through the interaction of members of the community requires serious handling by the community, law enforcement and the formulation of legislation. In order for the policy to combat cyber crime to be effective and effective, the parties need to pay attention to the results of the cyber crime study from the perspective of criminology.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akers, Ronal L. and Cristine S. Seller. 2004. Criminological Theologies: Introduction, Evolution, and Application, Fourt Edition, Los Angels Calofornia: Roxbury Publishing Company.
Akers, Ronald L. and Christine S. Sellers. (Tanpa tahun). Prepared by Erics See Metodist University, Student Study Guide for Criminological Theories; Introduction, Evaluation, Apllacation.
Astuti, Made Sadhi. 1997. Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Malang: IKIP Malang.
Atmasasmita, Romli. 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Rosda Karya
Dijk, J.J.M Van, et all. 1996. Artuele Criminologie, diterjemahkan oleh Sumitro. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.
Dirdjosumarto, Yulianto. 2016. Menyontek (Cheating) Kecurangan Akademik. Jurnal Ekspansi, 8 (1): 277-290.
Djanggih, Hardianto. 2013. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Cybercrime di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, 1 (1): 57-77.
Djanggih, Hardianto. 2018. The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Jurnal Yuridika, 33 (2): 212-231.
Djanggih, Hardianto dan Nasrun Hipan. 2018. Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/Pn.Sgm). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18 (1): 93-102.
Erlina, 2014. ‘Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan dalam Kejahatan. Jurnal Al Daulah, 3 (2): 217-228.
Firdausi, Firman & Asih Widi Lestari .2016. Eksistensi ‘White Collar Crime’ Di Indonesia: Kajian Kriminologi Menemukan Upaya Preventif. Jurnal Reformasi, 6 (1): 85-97.
Hadi, Satrio Nur. 2015. Analisis Kriminologis Modus Operandi Kejahatan Anak Di Bandar Lampung. Jurnal Poenale, 3 (2). 1-14.
Hadisuprapto, Paulus. 1997. Juvenile Deliquence: Pemahaman dan Penanggulangannya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hadisuprapto, Paulus. 2004. Studi Tentang Makna Penyimpangan Perilaku Di Kalangan Remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia, 3 (3): 9-18.
Hagan, John. (Tanpa tahun). Modern Criminology, Crime, Criminal Behavior and its Control. Mc Graw-Hill Inc. Singapore.
Hartanto, Hermes Dananjaya, 2015. Tindak Pidana Terhadap Konflik Antar Kampung Dalam Perspektif Hukum Pidana. Lex Crimen, 4 (7): 148-156.
Hirschi, Travis. 1969. Cause of Deliquency, Calofornia: University of California, Barkeley.
Indra, S Josua, Nur Rochaeti, & R.B. Sularto, 2017. Kajian Kriminologi Terkait Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau, Diponegoro Law Review, 6 (2): 1-15.
Islami, Maulia Jayantina, Tantangan Dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau Dari Penilaian Global Cybersecurity Index, Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, 8 (2): 137-144.
Ketaren, Eliasta, Cybercrime. 2016. Cyber Space, Dan Cyber Law, Jurnal Times, 5 (2): 35-42.
Kian, Antonius Maria Laot, 2015. Tindak Pidana Credit/Debit Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia, Hasanuddin Law Review, 1 (1): 47-60.
Kholiq, M. Abdul. 2000. Urgensi Pemikiran Kritis dan Pengembangan Kriminologi Indonesia di Masa Mendatang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7 (15): 161-174.
Kristiani, Ni Made Dwi. 2014. Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magistet Hukum Udayana, 7 (3): 371-381.
Lisanawat, Go. 2013, Cyber Child Sexual Exploitation dalam Perspektif Perlindungan atas Kejahatan Siber, Pandecta Research Law Journal, 8 (1): 1-17.
Lisanawat, Go. 2014. Pendidikan Tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi Kejahatan Siber. Pandecta Research Law Journal, 9 (1): 1-15.
Matara, Rini Putri Cahyani, Kajian Yuridis Tentang Kejahatan Ecommerce Dan Penegakan Hukumnya, Lex et Societatis, 5 (2): 91-98.
Meidiyanto, Regi, 2015. Tinjauan Kriminologis Mengenai Perkelahian Antar Kelompok Dikalangan Remaja Di Kota Palu, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 6 (3): 1-7.
Mubarok, Nafi'. 2017. Pidana Qisas Dalam Prespektif Penologi. Jurnal Al-Qanun. 20 (2): 223-237.
Nurfitria, Indah, 2015. Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pemerintahan Di Bandar Lampung, Jurnal Poenale, 3 (3); 1-12.
Pratama, Ficky Abrar, 2014. Analisis Kriminologi Dan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental (Analisis 4 Putusan Hakim), Jurnal Mahupiki, 2 (1): 1-32.
Pratama, Ficky Abrar. 2017. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 404/Pid.B/2013/Pn.Stabat). Usu Law Journal, 5 (2): 124-133.
Rahardjo, Agus, 1976. Cyber crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Adya.
Rahmawati, Ineu, 2017. The Analysis Of Cyber Crime Threat Risk Management To Increase Cyber Defense, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7 (2): 55-70.
Rosidawati, Imas & Edy Santoso, 2013. Pelanggaran Internet Marketing Pad A Kegiatan E-Commerce Dlkaitkan Dengan Etika Bisnis, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 43 (1), 27-53.
Reid, Sue Titus, 1976. Crime and Criminology, New York: CBS College Publishing.
Rumampuk, Alfando Mario. 2015. Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet Berdasarkan Aturan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia, Jurnal Lex Crimen, 6 (3): 30-35.
Shoemakers, Donald J. 1977. Thoeries of Delequency; An Examination of Explanations of Delequent Behavior, New York: Oxford University Press.
Siegel, Larry J. 1989. Criminologigy, Third Editoion, New York: West Publishing Company.
Sumenge, Melisa Monica, 2013. Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online, Lex Crimen, 11 (4): 102-112.
Wibowo, Ari. 2015. Tinjauan Teoritis Terhadap Wacana Kriminalisasi Lgbt. Jurnal Cakrawala Hukum, 11 (1): 96-108.
Widodo. 2013. Memerangi Cyber crime, Karakteristik Motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Perspketif Kriminologi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo
William, Frank III, and Marilyn McShane 1998. Criminology Theory, Englewood: Princh Hall.
Williams, Katerine S. 1991. Criminology, London: Blackstones Press Limited