Reformulasi Pidana Pengganti Denda dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia
(1) Universitas Diponegoro
Abstract
Tulisan ini menggagas reformulasi pidana pengganti denda dalam UU TPPU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU TPPU tidak mengatur mengenai lamanya pidana kurungan pengganti apabila pidana denda telah dibayarkan sebagian oleh terpidana baik orang atau Korporasi. Oleh sebab itu, penentuan lamanya pidana kurungan pengganti tersebut mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) KUHP. Terkait hal itu, maka implikasi lamanya pidana kurungan pengganti yang harus dijalani akan melebihi 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU TPPU. Reformulasi pidana pengganti denda yang lebih tepat dalam UU TPPU yaitu pengambilan harta kekayaan atau pendapatan terpidana, apabila tidak mencukupi maka terpidana wajib mencicil pidana dendanya, dan apabila terpidana tidak membayar pidana denda tersebut dengan mencicil maka diganti dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkuan.
This paper initiates a reformulation of the substitute criminal fines of Money Laundering Criminal Law (Act of TPPU). This research method used normative juridical. The result of this study indicates that in Act of TPPU does not regulate duration for alternative sentence if the fine has been partially paid by the convicted person or corporation, the duration is determined by Article 30 paragraph (4) of the Criminal Code. Meanwhile, that the duration will exceed 1 year and 4 months as stipulated in Article 8 of this law. More appropriate reformulation of substitute criminal fines in Act of TPPU is seizing assets or revenues of convicted. If it is insufficient, the convicted must pay it in installments. If the convicted does not pay in installment, the criminal fines is replaced with imprisonment of at least 1 year and the longest is sentenced for its criminal act.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, A. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Amrani, H. 2014. Rezim Anti-Money Laundering: Perkembangan Ke Arah Internasionalisasi dan Implikasinya Terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara. Negara Hukum. 5 (1): 20.
Arief, B.N. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.
Ayumiati. 2012. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Strategi Pemberantasan. Legitimasi. 1 (2): 76-77.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2011. Efektivitas Undang-Undang Money Laundring. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Fitriono, R.A. 2011. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Melindungi Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Law Reform. 6 (1): 85.
Halim, P. 2017. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi. Al-Qisth. 1 (2): 57.
Hamzah, A. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Handoyo, B. 2017. Mekanisme Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Perbankan. At-Tasyri’. IX (2): 206.
Irawan, A. 2015. Penegakan Hukum Pidana Melalui Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) di Indonesia. Ganec Swara. 9 (2): 28.
Kaharuddin, A. 2013. Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Kurungan dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Nadelmann, E.A. 1990. The Role of the United States in the International Enforcement of Criminal Law. Harvard International Law Journal. 31 (1): 45-46.
Nurhayati, D.E. 2009. Sistem Pidana Denda dalam Kebijakan legislatif di Indonesia. Tesis. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2006. Naskah Akademis: Money Laundering. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putera, D.A, Pujiyono & Soponyono, E. 2013. Kebijakan Hukum Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diponegoro Law Review. 1 (2): 4.
Ridwan. 2013. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. (60): 204-205.
Wijayanto, I. 2012. Disparitas Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pandecta. 7 (2): 209.
Wijayanto, I. 2015. Kebijakan Pidana Denda di KUHP Dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Pandecta. 10 (2): 249-250.
Wiyono, R. 2014. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.