Penghindaran Pajak Dalam Diskursus Tindak Pidana Pencucian Uang

Nindi Achid Arifki(1), Ilima Fitri Azmi(2),


(1) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Makassar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan penghindaran pajak terhadap ketentuan formil tindak pidana pencucian uang secara yuridis. Penghindaran Pajak sendiri merupakan subsistem pada objek Tindak Pidana Pajak yang pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam peraturan perpajakan. Kerugian pada pendapatan negara merupakan bagian dari konsep kerugian keuangan negara baik yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dalam lingkup Hukum Keuangan Negara. Adanya kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana perpajakan memunculkan suatu diskursus terkait peruntukan atas hasil kerugian pendapatan negara oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan penelusuran preskripsi doktrinal serta pendekatan peraturan perundang-undangan, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji penghindaran pajak dalam diskursus tindak pidana pencucian uang pada konstruksi hukum tindak pidana pajak sebagai Predicate Crime. Kesimpulan yang diperoleh adalah menempatkan kegiatan penghindaran pajak sebagai kegiatan yang berhubungan dengan tindak pidana pajak dan TPPU karena 2 argumen pokok yaitu sifat dan bentuk dari penghindaran pajak, selain itu dalam penegakan hukum TPPU dan Tindak Pidana Pajak dalam prosesnya menggunakan asas concursus realis dalam memaknai Predicate Crime dan Derivatif Crime.

 

This article aims to study tax avoidance towards formal requirements of money laundering crime juridically. Tax Avoidance is a subsystem on the object of Tax Crimes, which basically can cause losses to state revenues as stated in tax regulations. Losses on state revenues are part of the concept of loss of state finances, whether regulated in the Corruption Act or within the scope of State Finance Law. The loss of state income in tax crimes raises a discourse regarding the allocation of the results of a loss of state income by the perpetrators of Money Laundering (TPPU). Using the normative juridical method using the search for doctrinal prescriptions and the Statute approach, this paper attempts to examine tax avoidance in the discourse of money laundering in the legal construction of tax crimes as the Predicate Crime. The conclusion obtained is to place tax avoidance activities as activities related to tax crime and TPPU because of two main arguments, namely the nature and form of tax avoidance, in addition to the TPPU law enforcement and Tax Crime in the process using the realist concursus principle in interpreting the Predicate Crime and Derivative Crime.

 

Keywords

Taxes; Corruption; Money Laundering; Tax Avoidance; Pajak; Korupsi; Pencucian Uang; Penghindaran Pajak

Full Text:

PDF

References

Eddyono, Supriyadi Widodo dan Chandra, Yonatan Iskandar. (2015). Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti-Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta : Institute for Criminal Justice Reform.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta (Ed.). (2011). Metode Penelitian Hukum : Konstelasi dan Refleksi. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Jahja, Juni Sjafrien. (2014). Melawan Money Laundering! Mengenal, Mencegah, & Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Cetakan ke-2. Jakarta: Visi Media

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Masri, Indah dan Martani, Dwi. (2012). Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Cost Of Debt. MAKALAH Jakarta : Universitas Indonesia.

Nahak, Simon. (2017). Tindak Pidana Bidang Perpajakan di Indonesia. bahan tayang di http://notarismichael.com/ppat/wp-content/uploads/2017/07/Tindak-Pidana-Perpajakan.pdf.

Sjahdeini, Sutan Remi. (2007). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme. Jakarta : Pusat Utama Grafiti.

Soemitro, Rochmat. (1992). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung : Eresco

Sumaryono, E. (1999). Hermeneutik : sebuah Metode Filsafat. Yogyakarta : Kanisius

Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. cetakan ketiga. Jakarta : Sinar Grafika

Refbacks