Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstagdigheden) dalam Kesepakatan Perjanjian Kredit

Etty Mulyati(1),


(1) Faculty of Law, Padjadjaran University

Abstract

Perjanjian kredit perbankan dalam praktik dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank sebagai pihak yang dominan, sedangkan pihak debitur hanya dapat menyetujuinya dan dengan terpaksa menerima semua persyaratan yang sudah dibakukan oleh pihak bank. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baku, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang dominan untuk melakukan penyalahgunaan keadaan dan pihak yang kedudukannya lebih rendah akan mengalami keadaan yang kurang menguntungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penyalahgunaan keadaan dalam kesepakatan perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan keadaan tidak hanya berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi juga berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian. Debitur yang sangat membutuhkan dana, sebagai pihak yang berada dalam keadaan darurat dapat dengan terpaksa menyetujui isi perjanjian kredit walaupun persyaratannya sangat memberatkan, sementara pihak bank secara ekonomi dan psikologis mempunyai kedudukan yang lebih kuat. Di Indonesia penyalahgunaan keadaan belum diatur secara jelas dalam KUHPerdata. Diperlukan adanya perubahan dan pengembangan KUHPerdata terkait penyalahgunaan keadaan agar terjadi keseimbangan antara penerapan asas kebebasan berkontrak dan penerapan asas kepatutan, keadilan dan keseimbangan.

Keywords

kredit; penyalahgunaan keadaan; perjanjian baku

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.