Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Barang atau Jasa Online yang Menyesatkan

Aghia Khumaesi Suud(1),


(1) Kejaksaan RI

Abstract

Perkembangan media massa cetak dan elektronik yang cepat pada saat ini telah dijadikan sarana yang sangat tepat bagi para pelaku usaha untuk memperkenalkan produk dan jasa yang dihasilkannya kepada masyarakat luas. Dengan kebebasan tersebut, tidak lantas membuat para pelaku usaha periklanan membuat iklan yang bersifat menyesatkan, membiasakan dan membahayakan para penggunanya. Melalui pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menjelaskan pentingnya pelaku usaha untuk memasarkan produknya secara online dengan benar, yakni kualifikasi barang dan jasa harus sesuai dengan aslinya. Karena di era digital ini, banyak konsumen yang tertipu. Tulisan ini juga menjelaskan bagaimana perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, pelaku usaha tidak bisa memasarkan barang dan/jasa dengan sewenang-wenang dan konsumen tidak dirugikan dan terlindungi untuk dapat membeli barang dan/atau jasa online dengan aman.

The rapid development of print and electronic mass media at this time has become a very appropriate tool for business people to introduce the products and services they produce to the wider community. With this freedom, it does not necessarily make the advertising business actors make advertisements that are misleading, refract and endanger their users. Through a normative juridical approach, this paper explains the importance of business actors to market their products online correctly, namely the qualifications of goods and services must be in accordance with the original. Because in this digital era, many consumers are deceived. This paper also explains how consumer protection is regulated in the Consumer Protection Act. Therefore, business actors cannot market goods and / services arbitrarily and consumers are not harmed and protected to be able to buy goods and/or services online safely.

Keywords

Iklan; barang dan/atau jasa; promosi online advertisement; goods and/or services; online promotion

Full Text:

PDF

References

Aisahfara Hani. (2014). Perlindungan Konsumen Terhadap Pariwara Yang Dilarang Untuk Ditayangkan. ULJ 3 (2).

Assihiddiqie, Jimly. (2002). Susunan Dalam Suatu Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat Tahun 2002. Pusat Studi Hukum Tata Negara, FHUI.

Badruszaman, Darus Mariam. (1986). Perlindungan Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku .Bina Cipta.

Bhakti Anugrah Tri Rizki dan Jamba Padrisan. (2018). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Iklan Yang Menyesatkan. Jurnal cahaya Keadilan Vol 5 (1).

Diansari Sylvi. ‘Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Perindungan Konsumen’ diakses 5 Juni 2018.

Ed Shofie, Yusuf. (1998)., Percakapan Tentang Pendidikan Kosnumen dan Kurikulum Fakultas Hukum.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Febriyanti, Nenny (t.th). Analis Yuridis Terhadap Iklan Menyesatkan Pada Produk Multivitamin Dikaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan KEPMENKES No: 386/MEN.KES/SK/IV/1994 (Studi Kasus: Iklan Multivitamin X). (Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Handono, Adi. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Inforamsi Iklan Barang Dan Jasa Yang Menyesatkan. Program Magister Ilmu Hukum.

Harianto, Dedi. (2018). Standar Penentuan Informasi Iklan Yang Menyesatkan, Equality Vol 13 (1).

Miru Ahmadi dan Yodo Sutarman. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. PT RajaGrafindo Persada.

Nasution, Az., (1995). Konsumen dan Hukum Tinjauan Sosisal, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Pustaka Sinar Harapan.

Nasution Az., (2002). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Diadit Media.

Nugroho Agung. (2014). “Peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Dalam Membantu Masyarakat Yang Dirugikan Akibat Iklan yang menyesatkanâ€. Lex Jurnalica Vol 11 (2) Agustus.

Rahayu Isye. (2018) ‘Iklan Yang Menyesatkan Dan mebgelabui Konsumen’ < https://www.scribd.com/doc/314136348/iklan-yang-menyesatkan-dan-mengelabui-Perilaku-Konsumen> diakses 10 Mei.

Simatupang H Taufik. (2004). Aspek Hukum Periklanan Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. PT Cipta Aditya Bakti.

Wardani M Dewasasri. (2018) ‘Iklan dan Promosi Yang Berpotensi Menyesatkan’ diakses 10 Mei.

Widjaja, Gunawan dan Yani Ahmad. (2000). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. PT Gramedia Pusataka Utama.

Zulkarnaen. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Barang-Barang Elektronik. (Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.