Tinjauan Konstitusional Terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah

- Widayati(1),


(1) Jl. Raya Kaligawe, KM 4 Semarang, Jawa Tengah Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang pemilukada; menganalisis kesesuaian peraturan perundangan tentang pemilukada ditinjau dengan Konstitusi Indonesia (UUD tahun 1945) serta mendapatkan alternatif model pemilukada yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan dokumentasi menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilihan kepala daerah langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dimasukkan ke dalam kategori pemilu. Apabila dikaji, maka hal tersebut tidak sesuai  dengan ketentuan Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rumusan Pasal 22E tersebut tidak terdapat rumusan pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah  langsung bukanlah satu-satunya model demokrasi. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seharusnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri sebagaimana undang-undang tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden


This study aims to determine the various statutory provisions governing the election; analyze the suitability of the election laws are reviewed by the Indonesian Constitution (Constitution of 1945) as well as get an alternative model of elections in accordance with the Constitution of Indonesia. This research includes the study juridical normative data collection techniques through literature and documentation using primary and secondary legal materials. The results shows that the direct election of regional heads based on Law Number 22 Year 2007 regarding General Election Organizers and Law Number 12 Year 2008 regarding Second Amendment to Law Number 32 Year 2004 regarding Regional Government has been put into the category of election. When examined, it is not in accordance with the provisions of Article 22E paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, which states that the general elections held to elect members of the House of Representatives, Regional Representative Council, the President and Vice President, and House of Representatives People’s Region. In the formulation of Article 22E is no formulas elections for the Regional Head. Direct local elections are not the only model of democracy

Keywords

Constitutional Review; Constitution 1945; Local Parliament.

Full Text:

PDF

References

Akhmad, A. 2006. Interkasi Politik Dalam Pembentukan Hukum dan Implementasinya (Studi Pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Implementasinya Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Hukum. 16(3).

Asshiddiqie, J. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta.

Asy’ari, H. Membangun Budaya Konsensus dalam Pilkada, makalah dalam Sarasehan “Mencari Figur Gubernur yang Ideal dan Antisipasi Konflik Pemilu Gubernur Jawa Tegahâ€. Program Pasca Sarjana Magister (S2) Ilmu Hukum Dan Forum Doktor Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 8 Maret 2008.

Azhari, A.F. Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung:Perspektif Yuridis Ketatanegaraan. Seminar Nasional tentang “Demokrasi Tanpa Pilkada Langsungâ€, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. 31 Mei 2008.

Budiardjo, M. 1985. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia. Jakarta

Darmono, B. Amandemen UndangUundang Dasar 1945 Sebagai Cara Untuk Memperkuat Peranan dan Kedudukan Perwakilan Daerah di Indonesia. Tahun ke-37 No. 4 Oktober – Desember 2007.

Fajar, A.M. 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Kostitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta.

Hartanto. 1998 .Partisipasi Warga Masyarakat Dalam Rangka Ikut Mensukseskan Pemilihan Umum. Jurnal Ilmu Hukum 1(1).

Ibrahim, J. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Marzuki, M.L. 2006. Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Buku Kesatu. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Maahkamah Konstitusi RI. Jakarta

Marzuki, H.M.L. Kedaulatan Rakyat dan Konstitusionalisme Dalam Undang-undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi PKK – FH Universitas Muslim Indonesia Makasar 1(1).

Marzuki, P.M. 2005. Penelitian Hukum. Prenada Media. Jakarta.

Muhjad, H. Makna Pemilihan Kepala Daerah Secara Demokratis (Studi Terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945). Jurnal Konstitusi PKK – FH Universitas Lambung Mangkurat 1(1).

Nazriyah, R. 2008. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi PSHK – FH Universitas Islam Indonesia 1(1).

Noor, T. 2008. Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Blitar. Jurnal Konstitusi PKK Universitas Kanjuruhan Malang 1(1).

Prabowo, E. dkk. Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Sebagai Cara Untuk Memperkuat Peranan dan Kedudukan Perwakilan Daerah di Indonesia. Tahun ke-37 No. 4 Oktober – Desember 2007.

Prihatmoko, J.J. 2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia. Pustaka Pelajar dan Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat LP3M) Universitas Wahid Hasyim Semarang. Semarang.

Riyanto, A. 2009. Hukum Konstitusi Sebagai Suatu Ilmu. Jurnal Hukum & Pembangunan 39(1).

Sufyan, dkk. 2002 .Peranan Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Penelitian di Kabupaten Daerah Tk. II Aceh Besar). Jurnal Ilmu Hukum Kanun 12(31).

Suryono, H. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Sebuah Solusi Menuju Masyarakat Sadar Berkonstitusi. Jurnal Konstitusi P3KHAM LPPM Universitas sebelas Mare 1(1).

Syahuri, T. 2008. Negara Konstitusional Bukan Sekedar Memiliki Konstitusi. Jurnal Konstitusi PKK – FH Universitas Bengkulu 1(1).

Yamin, M. 2008. Potensi Sengketa Pemilihan Umum dan Penyelesaian Hukumnya. Jurnal Konstitusi P3KHAM LPPM Universitas sebelas Maret 1(1).

Usman. 2008. Urgensi Calon Perseorangan Dalam Pilkada Yang Demokratis. Jurnal Konstitusi (P3KP) FH Universitas Jambi 1(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Refbacks

  • There are currently no refbacks.