Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa

Puri Galih Kris Endarto(1),


(1) Jl. Siliwangi 512 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Abstract

Ada tiga macam bentuk intervensi yaitu voeging yang ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata atas inisiatif sendiri untuk membela salah satu pihak baik pihak penggugat atau tergugat, tussenkomst yang menerangkan ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata atas inisiatif sendiri akan tetapi tidak memihak salah satu pihak baik penggugat atau tergugat tetapi demi membela kepentingannya sendiri, vrijwaring yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk menanggungnya. Terdapatnya berbagai macam bentuk intervensi dan masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang intervensi, peneliti bermaksud mengkaji tentang intervensi terutama intervensi tussenkomst. Prosedur mengajukan gugatan intervensi tussenkomst, gugatan langsung ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara pokok, setelah gugatannya dikabulkan pihak ketiga langsung mendaftarkan gugatannya di bagian kepaniteraan perdata dengan membayar biaya perkara dan menyerahkan surat gugatannya. Kemudian hal-hal yang melatarbelakangi pihak ketiga melakukan intervensi tussenkomst karena hak-hak pihak ketiga dijadikan obyek sengketa antara pihak penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri. Pertimbangan Hakim dalam memeriksa perkara yang terdapat pihak intervensi adalah Hakim dalam pertimbangan mengambil keputusan tidak selalu sama karena setiap Hakim mempunyai pendapat berbeda-beda dalam melihat sebuah kasus hukum


There are 3 (three) different forms of intervention that is voeging a third party participation in the examination of civil disputes on their own initiative to defend either one of the parties plaintiff or defendant, who testified tussenkomst third-party participation in the examination of civil disputes on their own initiative will but do not take sides either one of the parties plaintiff or defendant, but to defend its own interests, namely vrijwaring third party participation in the examination of civil disputes as drawn by one party to bear it. With the presence of various forms of intervention and is still a lack of public knowledge about the intervention, the researchers intend to study about interventions especially interventions tussenkomst. Tussenkomst interventional procedures filed, claims directed to the Chief Justice to examine the subject matter, after a third-party complaint is granted directly to register his complaint in the civil secretariat to pay the court fee and submit a letter of complaint. Then the things behind the third-party intervention tussenkomst as third party rights become the subject of dispute between the plaintiff and defendant in the District Court. Consideration while examining judge in the case that there is a judge in the consideration of intervention decisions are not always the same because each judge has a different opinion in view of a legal case

Keywords

Intervention Tussenkoms; Alternative Remedies; Civil Procedure.

Full Text:

PDF

References

Azwar, S. 1998. Metode Penelitian. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Bachtiar dkk. 1991. Surat Gugat dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Harahap, Y. 1989. Segi-Segi Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita. Jakarta.

HS. Salim. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika. Jakarta.

Koeswahyono, I. 2008. Penyelesaian Persoalan Tanah Perkebunan Dalam Perspektif Socio Legal (Studi Pada Beberapa Perkebunan di Jawa Timur). Jurnal Hukum & Pembangunan 38(4).

Kalo, S. 2005. Reformasi Peraturan dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Hukum Bisnis 24(1).

Mertokusumo, S. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta.

Prodjodikoro, W. 1990. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Citra Bhakti. Jakarta.

R. Tresna. 1996. Komentar HIR. Pradnya Paramita. Jakarta.

Reglement Recht Vordering (RV), Pasal 282 Tentang Intervensi Tussenkomst

Rianto, A. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Granit. Jakarta.

Setiawan, 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Alumni. Bandung.

Soepomo. R. 1997. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita. Jakarta.

Soerjono, S. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.

Subekti. R. dan Sudibyo, T.R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Jakarta.

Sutantio, R. dan Oeripkartawinata, I. 1982. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Fakultas Hukum Unpad. Bandung.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.