Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia
(1) Gedung C.4, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Indonesia
Abstract
Masyarakat Kelurahan Sekaran memenfaatkan tanah yang dimilikinya tidak lagi untuk pertanian melainkan dimanfaatkan dengan cara menyewakan tanah tersebut kepada orang lain untuk digunakan sebagai tempat usaha. Hal tersebut dilakukan dengan alasan penting yaitu hadirnya Universitas Negeri Semarang di tengah-tengah Kelurahan sekaran mengakibatkan perubahan besar terjadi pada masyarakat Kelurahan Sekaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa tanah untuk usaha di kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang; Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelakasanaan perjanjian sewa tanah untuk usaha di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang; Penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa tanah untuk usaha di kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Perjanjian sewa tanah antara pemilik tanah dan penyewa tanah tidak luput dari berbagai permasalahan yang timbul baik dalam pelaksanaannya maupun untuk keberlangsungan perjanjian tersebut. Pemilik tanah sebagian besar menggunakan perjanjian secara lisan dan sebagian lagi menggunakan perjanjian secara tertulis. Perjanjian dilakukan pada umumnya dengan tiga tahap yaitu tahap sebelum perjanjian, tahap pembuatan perjanjian, dan tahap sesudah perjanjian. Hambatan-hambatan yang ditemui lebih banyak karena faktor dari kedua belah pihak, diantaranya adalah tidak adanya perjanjian tertulis sehingga masing-masing pihak tidak jelas hak dan kewajibannya masing-maisng, selain itu hambatan lain karena adanya wanprestasi dari salah satu pihak. Cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah dengan cara di luar pengadilan (non litigasi).
Village Community Sekaran utilize its land is no longer used for agriculture but by renting the land to others to use as a place of business. This is done with the important reasons is the presence of Semarang State University in the middle of the Village have now resulted in major changes occurred in the Village Sekaran. This study aims to analyze the execution of a lease agreement for the land in the village business district Sekaran Gunungpati Semarang City; (any obstacles that arise in exercising lease land to businesses in the Village District Sekaran Gunungpati Semarang City; Settlement against the obstacles that occur in execution of a lease agreement for the land in the village business district Sekaran Gunungpati Semarang. lease agreement between the landowner and the land the tenant does not escape from the problems arising both in practice and for the sustainability of the agreement. landowner mostly using oral agreement and partly using a written agreement. agreement done in general with three stages before the agreement stage, the stage of making the agreement, and after the agreement stage. obstacles encountered more as a factor of both parties, including the absence of a written agreement that each unclear the rights and obligations each of these, besides other obstacles due to the default of either party. way to be taken in resolving problems with the way out of court (non-litigation).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fuady, M. 2003. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku II. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Goenawan, K. 2008. Panduan Praktis Mengurus Izin Usaha. Galang Press. Yogyakarta.
Harahap, Y. 1982. Segi-segi Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung.
Kartasapoetra, G. dkk. 1991. Hukum Tanah (Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah). Rineka Cipta. Jakarta.
Mertokusumo, S. 1985. Mengenal Hukum suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.
Purbacaraka, P. dan A. Ridwan H. 1985. Sendi-sendi Hukum Agraria. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Prayudi, G. 2007. Seluk Beluk Perjanjian. Pustaka Pena. Yogyakarta.
Salim, H. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Soemitro, R. H. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Soejono dan Abdurrahman. 2003. Prosedur Pendaftaran Tanah. Rineka Cipta.Jakarta.
Subekti, R. 1995. Aneka Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Suharnoko. 2005. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Prenada Media. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.