Penerapan Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta

- Ulhaq(1),


(1) Gedung C.4, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sifat melawan Hukum Materiil dalam tindak pidana korupsi dalam kajian hukum pidana Indonesia; mengetahui pandangan hakim terhadap sifat melawan hukum materiil dalam vonis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi; Penelitian ini bertujuan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam putusan hakim di pengadilan tipikor Jakarta dalam pertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.003 / PUU-IV / 2006 dalam tatanan praktek peradilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan sifat melawan hukum dalam fungsi positif terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan benar-benar menyelami apakah perbuatan tersebut memang merupakan perbuatan yang dianggap jahat dan tercela bagi masyarakat luas. Hakim dalam memandang sifat melawan hukum materiil harus mempertimbangkan sifat melawan hukum dalam fungsinya yang negatif, bukan hanya dalam fungsi yang positif, sehingga perbuatan yang dilakukan walaupun memenuhi rumusan delik tetapi tidak melawan hukum materiil negatif dapat dijadikan sebagai alasan pembenar yang tidak merugikan negara, tidak menguntungkan diri sendir, orang lain dan korporasi serta kewajiban hukum pelaku tidak dikenakan pemidanaan terhadapnya.


This study aims to determine the nature of the application against the Law of the Material in the study of corruption in Indonesia criminal law; know the judges of the unlawful nature of the material in the court verdict corruption; Research using a normative juridical research methods in the Corruption Court verdict in Jakarta in contradiction with the Constitutional Court decision No.003 / Puu-IV / 2006 in order of criminal justice practices. These results indicate that the judge in applying the law against nature in a positive function of first doing in-depth study and really explore whether the act was an act that is considered evil and disgraceful for the public. The judge looked at the nature of the unlawful nature of the material should be considered against the law in a negative function, not only in a positive function, so that the deeds done while fulfilling the formulation of the offense but not against the law of the negative material can be used as a justification that does not harm the state, not profitable own natural self, others and the legal obligations of the corporation and not subject to criminal prosecution against the perpetrators

Keywords

Material properties against; Law; Judgment of Justice; The Corruption Court; Judge.

Full Text:

PDF

References

Agustina, R. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana FH UI. Jakarta.

Ali, A. 2008. Kejahatan Korporasi. Arti Bumi Intaran. Yogyakarta.

Ali, A. 2002. Menguak Tabir Huku. Gunung Agung. Jakarta.

Ali, M. 2011. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. UII Press. Yogyakarta.

Arief, B.N. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Handbook KPK. 2006. Memahami Untuk Membasmi Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta.

Moelyatno. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Mulyadi, L. 2010. Kearifan Lokal Hukum Pidana Adat Indonesia. Paper Lilik Mulyadi. Malang.

Peter, MM. 2008. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.

United Nations Convention Agains Corruption

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957 Tanggal 9 April tahun 1957.

Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat Nomor Prt / 013 /Peperpu/013/1958 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Pemilikan Harta Benda (BN No.40 tahun 1958).

Peraturan Penguasa Pengganti Undang-Undang No.24 (Prp) Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi (LN 72 tahun 1960).

Undang-Undang No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RUU KUHP Tahun 2008.

Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Mala_in_se diakses pada 17-02-2012 pukul 13:59

Refbacks

  • There are currently no refbacks.