Fungsi dan Kewenangan Praperadilan
(1) Gedung C.4. Lt. 1, Kampus Sekaran Gunungpati, Semarang 50229
Abstract
This study is aimed at analyze the function of looking at the pretrial hearing whether or not valid arrest, detention, and termination of the investigation; the legal impact of the suspect after the pretrial lawsuit; the legal consequences for the suspect to the revocation of the termination letter pretrial investigation after the verdict. The results of pre-trial functions in terms of whether or not valid arrest, detention, and the termination of this investigation as a control tool for investigators in conducting investigations for alleged human rights guaranteed in the level of investigation and the law is not violated by the officer, while on the legal impact of pretrial defendants are get right to freedom of movement which is wholly owned by the suspect after the court decision that sets the arrest and detention on the inspection declared invalid and if the investigation declared illegal the termination putusanya it will have an impact on the case terminated, and other impacts that can be felt for a suspect that is the fulfillment the rights of suspects and protection of human rights possessed by every citizen. In addition, related to the legal consequences for the suspect to the lifting of suspension of investigation is the process of investigation dilanjutkanya suspected criminal cases to the decision of the Court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adji, O, S. 1980. Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga
Ashofa, B. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rhineka Cipta
Hamzah, A.1990. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Hamzah, A.2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M.Y. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP(jilid II).cetakan pertama, Jakarta: Pustaka Kartini
Harahap, M.Y. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), cetakan kelima, Jakarta: Sinar Grafika
Marbun, R. 2010. Taktis dan Cerdik Menghadapi Kasus Hukum. Jakarta: Visimedia
Moeljatno. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
Moleong, L.J. 2002. Metodologi penelitian Kualitatif. cetakan keenambelas Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Pangaribuan, L.M.P., 2008. Hukum Acara Pidana, Jakarta: Djambatan
Ratna, N.A. 1985., Praperadilan dan Ruang Ling-kupnya, Jakarta: Akademika Pressindo
Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Soemitro, R.H.1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
Tanusubroto, S. 1982. Peranan Pra peradilan dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni
Ulhaq. 2011. Peran Bidang Hukum Polda Jawa Tengah dalam Gugatan Pra Peradilan terhadap Penagkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah. Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Universitas Negeri Semarang
Widhayanti, E. 1988. Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa di dalam KUHAP. Yogyakarta. Liberty
Yuwono, S. 1982. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan K.U.H.A.P. Bandung. Offset Alumni
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surabaya: Usana Offset
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta. Kementrian Hukum dan HAM RI
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta. Kementrian Hukum dan HAM RI
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta. Kementrian Hukum dan HAM RI
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1983, tertanggal 8 Desember Tahun 1983 Tentang Hakim tidak dapat diajukan Praperadilan
http://www.komisihukum.go.id (diakses 14/02/ 2012, pukul 17.58)
http://www.infopolda.com/profil.php?id=30 (diakses 7/03/2012, pukul 10.55)
http://www.matahukum.com/content/upaya-mencari-pengakuan-hak-cipta, diakses pada 29/02/2012, pukul 23.36
Refbacks
- There are currently no refbacks.