Problematika Pengamanan Narapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan
(1) Jl. Amal Lama No.1, Tarakan, Indonesia
Abstract
Security at the prison became the focus of discussion in the community because of rebellion, fight, escape, murder in the Institute. The purpose of this study was to determine how the pattern of protection of prisoners and detainees in prisons Tarakan and how problems in the security of prisoners and detainees in prisons Tarakan especially in terms of fulfillment of Fundamental Rights Prisoners. This research is empirical juridical. The results of this study indicate that the pattern of security in prison Tarakan conducted in phases with the security pattern: Maximum Security, Medium Security, Minimum Security. While the two main problem is a constraint guards prisoners in Penitentiary II Class A Tarakan, namely the lack of police / security officers in terms of both quality and quantity, and related infrastructure where there is over-capacity prison Tarakan content so it is hard linked to the fulfillment the basic rights of the inmates.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Chazawi, A. 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana,Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: Rajawali Pers
Darmodiharjo, D. 2002. Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia). Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama
El Muhtaj, M. 2005. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Prenada Media
Friedmann, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum (Telaah kritis atas Teori-Teori Hukum, Susunan I). Jakarta: CV.Rajawali Press
Gautama, S. 1983. Pengertian Negara Hukum. Bandung: Penerbit Alumni
Harahap, M.Y. 2000. Pembahasan Permasalahan & Penerapan KUHAP. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
Hornick, N. R & Gautama, S. 1978. An Introduction to Indonesian Law: Unity In Diversity. Bandung: Alumni
Kasim, I. (editor). 2000. Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional, Jakarta: Penerbit Elsam (Buku Dan Naskah Lengkap Statuta Roma dengan Kata Pengantar Jerry Fowler)
Kusumah, M.W. 2002. Tegaknya Supremasi Hukum (Terjebak antara Memilih Hukum & Demokrasi). Bandung: PT.Remaja Rosdakarya
Moeljatno. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Yogyakarta: PT.Bina Aksara
Nasution, A.B. & Leo, Z. 2001. Instrument Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Sholehuddin. M. 2002. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. dan Mamudji, S. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soesilo, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum & Delik-Delik Khusus. Bogor: Penerbit Politea
Sulhin, I. Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 7 No. I Mei 2010
KUHP dan KUHAP
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Haj Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 02 - PK. 04. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 03 - PK. 04. 02 tahun 1991 tanggal 19 Juni 1991 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 01 - PK. 04. 10 tahun 1990 tanggal 2 Pebruari 1999 tentang Asimilasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: E. 06 - PK. 04.10 tahun 1992 tanggal 13 Januari 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
Refbacks
- There are currently no refbacks.