Problematika Pengamanan Narapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan

Yahya A.Z.(1),


(1) Jl. Amal Lama No.1, Tarakan, Indonesia

Abstract

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan menjadi fokus pembicaraan di dalam masyarakat karena pemberontakkan, perkelahian, pelarian, pembunuhan di dalam Lembaga tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola pengamanan terhadap narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan Tarakan serta bagaimana problematika dalam pengamanan terhadap narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan Tarakan terutama dalam hal Pemenuhan Hak-hak Dasar Narapidana. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan dilakukan secara berjenjang dengan pola pengamanan yakni: Maximum Security, Medium Security, Minimum Security. Sedangkan dua problem pokok yang menjadi kendala petugas pengamanan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, yaitu kurangnya aparat/petugas pengamanan baik dari segi kwalitas maupun kwantitas dan berkaitan dengan sarana dan prasarana dimana terjadi over kapasitas isi Lembaga Pemasyarakatan Tarakan sehingga sangat sulit terkait dengan pemenuhan Hak-hak dasar Narapidana tersebut.

Security at the prison became the focus of discussion in the community because of rebellion, fight, escape, murder in the Institute. The purpose of this study was to determine how the pattern of protection of prisoners and detainees in prisons Tarakan and how problems in the security of prisoners and detainees in prisons Tarakan especially in terms of fulfillment of Fundamental Rights Prisoners. This research is empirical juridical. The results of this study indicate that the pattern of security in prison Tarakan conducted in phases with the security pattern: Maximum Security, Medium Security, Minimum Security. While the two main problem is a constraint guards prisoners in Penitentiary II Class A Tarakan, namely the lack of police / security officers in terms of both quality and quantity, and related infrastructure where there is over-capacity prison Tarakan content so it is hard linked to the fulfillment the basic rights of the inmates.

Keywords

Security; Prisoners; Detainees; Basic Rights.

Full Text:

PDF

References

Chazawi, A. 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana,Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: Rajawali Pers

Darmodiharjo, D. 2002. Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia). Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama

El Muhtaj, M. 2005. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Prenada Media

Friedmann, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum (Telaah kritis atas Teori-Teori Hukum, Susunan I). Jakarta: CV.Rajawali Press

Gautama, S. 1983. Pengertian Negara Hukum. Bandung: Penerbit Alumni

Harahap, M.Y. 2000. Pembahasan Permasalahan & Penerapan KUHAP. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika

Hornick, N. R & Gautama, S. 1978. An Introduction to Indonesian Law: Unity In Diversity. Bandung: Alumni

Kasim, I. (editor). 2000. Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional, Jakarta: Penerbit Elsam (Buku Dan Naskah Lengkap Statuta Roma dengan Kata Pengantar Jerry Fowler)

Kusumah, M.W. 2002. Tegaknya Supremasi Hukum (Terjebak antara Memilih Hukum & Demokrasi). Bandung: PT.Remaja Rosdakarya

Moeljatno. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Yogyakarta: PT.Bina Aksara

Nasution, A.B. & Leo, Z. 2001. Instrument Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Sholehuddin. M. 2002. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. dan Mamudji, S. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum & Delik-Delik Khusus. Bogor: Penerbit Politea

Sulhin, I. Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 7 No. I Mei 2010

KUHP dan KUHAP

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Haj Warga Binaan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 02 - PK. 04. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 03 - PK. 04. 02 tahun 1991 tanggal 19 Juni 1991 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 01 - PK. 04. 10 tahun 1990 tanggal 2 Pebruari 1999 tentang Asimilasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: E. 06 - PK. 04.10 tahun 1992 tanggal 13 Januari 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas

Refbacks

  • There are currently no refbacks.