Pembakuan Nama Pulau di Indonesia Sebagai Upaya untuk Menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Agis Ardiansyah(1),


(1) Jl. Veteran, Malang Jawa Timur 65145

Abstract

Pada tahun 1987 dalam Konferensi Standarisasi Nama-Nama Geografi di Montreal, Kanada, Pemerintah Indonesia menyampaikan laporan ke PBB bahwa pulau-pulau di Indonesia telah bertambah dari 13.667 menjadi 17.508 buah. Pada saat itu PBB meminta Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan daftar nama-nama pulau tersebut ke PBB. Data bulan Desember tahun 2007 dilaporkan bahwa dari 17.504 pulau yang tersebar di penjuru wilayah Indonesia, hanya 6.900 pulau yang memiliki nama yang telah dibakukan sesuai dengan standar internasional,  selebihnya masih belum mempunyai nama yang diakui secara internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dilakukannya pembakuan nama bagi pulau-pulau di Indonesia sesuai dengan aturan hukum internasional serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam membakuan nama pulau di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pembakuan nama pulau di Indonesia wajib dilakukan agar pulau-pulau yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia, secara de jure, mendapatkan pengakuan internasional. Meskipun demikian terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam melakukan pembakuan nama pulau seperti, kurangnya koordinasi antara aparat yang terkait, jumlah suku bangsa serta bahasa daerah yang beragam serta dana yang terbatas.

In the year 1987, Government of Indonesia submitted a list reporting the increasing amount of island from 13.667 to 17.508 when attending United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN) in Montreal, Canada. At that time, United Nations asked Indonesian Government to submit list of the islands to United Nations. Based on December 2007 data, reported that, from 17.504 islands scattered all around, only 6900 islands has name standardization in accordance with international standard. While the rest around 10.600 islands without standardization name, which is internationally recognized. The purpose of this research is to analyze the urgency of name standardization for Indonesia’s islands in accordance with the rules of international law. The result of this research shows that the efforts in standardization of island names in Indonesia ought to do, so that the remaining islands that become a part of Indonesian territory. However, there are few constraints faced by Indonesian government in conducting islands names standardization, such as: lack of coordination between relevant authorities, various numbers of tribes and local languages and limited funds.

Keywords

Island Name Standardization; Archipelagic State; Sovereignty; UNCLOS 1982.

Full Text:

PDF

References

Djalal, H. 2005. Sistem Keamanan Perbatasan Indonesia, Jurnal Batas Maritim

Djalal, H. 2005. Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut. Binacipta. Bandung

Etty R. A. 1991. Konvensi Hukum Laut 1982. Abardin. Bandung

Istanto, S. 1998. Hukum Internasional. Penerbitan Universitas Atma Jaya.Yogyakarta

Kusumaatmadja, M. 1999. Pengantar Hukum Internasional. CV. Putra Abardin. Bandung

Kusumaatmadja.1983. Hukum Laut Internasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Bandung

Mauna, B. 2005. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. PT. Alumni. Bandung

Pakar Toponimi, ed. Edy. W, Prinsip, Kebijakan dan Prosedur Pembakuan Nama Rupabumi. 2006. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional. Jakarta

Rais, J. 2003. Arti Penting Penamaan Unsur Geografi, Definisi, Kriteria dan Peranan PBB dalam Toponomi: Kasus Nama-Nama Pulau di Indonesia. Berita Perbatasan

United Nations Conventions on The Law of The Sea 1982

Resolution I/4 (Resolution No. 4, 1967): National Standardization

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan UNCLOS 1982.

Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik terluar Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang Titik Koordinat Terluar Kawasan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar

Refbacks

  • There are currently no refbacks.