Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna

Waspiah -(1),


(1) Gd. C-4, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229

Abstract

Sentra-sentra UMKM pada umumnya menghasilkan paten sederhana. Suatu penemuan dikelompokan ke dalam paten sederhana karena cirinya, yaitu penemuan tersebut melalui penelitian dan pengembangan (research and development) yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna dengan Studi Kasus di Kabupaten Tegal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yakni penelitian dilakukan terhadap data primer terlebih dahulu dan kemudian menganalisis data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa tidak semua inovasi teknologi tepat guna dipatenkan. Hanya ada 2 (dua) yang berhasil dipatenkan. Kendala pendaftaran paten sederhana disebabkan oleh faktor yuridis dan kendala non yuridis. Kendala yuridis yaitu perundang-undangan, sedangkan kendala non yuridis yaitu budaya hukum masyarakat UMKM. Pemerintah diharapkan mengkaji Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Karena tidak ada perbedaan antara pendaftaran paten biasa dan paten sederhana. Perlindungan hukum bagi paten sederhana yang telah terdaftar hendaknya dimaksimalkan dengan melakukan kerjasama antara instansi terkait. Sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran paten untuk setiap inovasi yang dihasilkan dan dan ditumbuhkannya budaya hukum untuk menghargai hasil karya orang lain.

Centrates of small enterprise, mostly, results a simple patent. An invention can be united into simple patent because of its characteristic, that is, the invention is conducted through research and development. This research aims to know and analyze the legal protection for small enterprise through patent registration. This is used the social legal approach in collecting data in the Tegal Regency. The result of this research reveals that not all the expodepetis have been registered. There were only two products registered. There two obstacles to register the simple patent by society, that are law and technical factors. The government is expected to review act number 14 Year 2001 about Patent.  Because, there is no clear differentiation between simple patent and common Patent. Likewise, the legal protection for small enterprise should be maximized through socialization and cooperation with state official.

Keywords

Legal Protection; Simple Patent; Small and Medium Enterprise; Tegal Regency.

Full Text:

PDF

References

Audah, H.2003. Hak Cipta & Karya Cipta Musik. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa

Budi A.R. dan Syamsudin, M. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Djumhana, M. dan Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. (Bandung: Citra Adiya Bhakti

Gautama, S. 1995. Segi-Segi Hak Milik Intelektual. Jakarta: Eresco

Hartono, S.R. Perspektif Hukum Bisnis pada Era Teknologi. Pidato Pengukuhan Guru Besar di Dalam hukum Dagang pada Fakultas Hukum Undip. Semarang Tahun 1995

Jaya, N.S.P. 2008. Penegakan Hukum Pidana di Bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual, di sampaikan sebagai Mata Kuliah di Magister Ilmu Hukum Univ. Diponegoro Semarang. 2008

Mariam, D.B. 1997. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni

Marzuki, P.M. 1993. Pengaturan Hukum Terhadap Perusahaan-Perusahaan Transnasional di Indonesia (Fungsi UUP dalam Pengalihan Teknologi Perusahaan-Perusahaan Transnasional di Indonesia). Disertasi, Surabaya: PPS UNAIR, Surabaya

Soemitro, R.H. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. (Jakarta: Ghalia Indonesia

Purwaningsih, E. 2005. Perkembangan Hukum Intelectual Property Rights, Bogor: Ghalia Indonesia

Santoso, B. 2008. HKI (Hak Kekayaan Inteletual) Penganatr HKI. Semarang:Pustaka Magister

Sardjono, A. 2006. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional Bandung: Alumni

Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten

(http://waroengtegal.org/2008/06/04/umkm)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.