Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI Pasca Amandemen UUD 1945
(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia
Abstract
Â
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi DPR dan DPD dalam sistem ketatanegaraan RI terkait dengan fungsi legislasi pasca amandemen UUD 1945. Selanjutnya, dianalisis juga pola hubungan kerja DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi, dan kendala yang dihadapi DPR dan DPD dalam bidang legislasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa eksistensi DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi filosofis dan yuridis. DPR dan DPD dari sisi filosofis merupakan penjelmaan dari keterwakilan seluruh rakyat atau keterwakilan daerah seluruh Indonesia ditingkat pusat, dari sisi yuridis DPR dan DPD merupakan lembaga negara yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22D UUD 1945. Pola hubungan kerja antara DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi adalah pola hubungan kerja yang bersifat fungsional. Kendala yang dihadapi oleh DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi yaitu Kendala yang bersifat institusional dan konstitusional. Kendala yang bersifat institusional yaitu kendala yang muncul dari dalam tubuh lembaga tersebut diantara yaitu sistem administrasi sidang, hasil legislasi, anggaran, dan supporting system yang kurang maksimal, sedangkan kendala yang bersifat konstitusional adalah dari segi pengaturannya kendala ini sering dihadapi oleh DPD diantaranya yaitu mengenai pengaturan yang ada sekarang ini yaitu dalam Pasal 22D Ayat (1) dan (2), serta pengaturan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MD3 yang cenderung melemahkan fungsi legislasi DPD.
Â
The aim of this study are to analyze the DPR and DPD in the legislative function after the 1945 amendment. Furthemore, it is also will be analyzed the House and the pattern of employment-related DPD legislative function, and constraints faced by the DPR and DPD in the field of legislation. The results showed that the existence of the DPR and DPD related to the legislative function can be viewed from two sides of the philosophical side, and juridically. DPR and DPD is the embodiment of the philosophical side of the representation of all the people of Indonesia or the representation of the entire national level, of the DPR and DPD legally a state institution provided for in Article 20 and Article 22D of the 1945 Constitution. The pattern of the working relationship between Parliament and the Council related to the legislative function is the pattern that is both functional working relationships. Constraints faced by the DPR and DPD legislative function that is associated with the constraint that is institutional and constitutional. Institutional constraints are the constraints that arise from within the institution between the system of court administration, the legislation, budgets, and supporting system is less than the maximum, while the constitutional constraint is in terms of setting these constraints often faced by DPD among which the regulation present this is in Article 22D paragraph (1) and (2), as well as the settings in the Act No. 27 Year 2009 on the MD3 is likely to weaken the legislative function of the DPD
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Assidiqie, J. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Bintan, R.S. 1987 Lembaga Perwakilan Dan Pemilihan Umum Di Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Budiardjo, M. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.
Bentham, J. 1996. An Introduction to The Principles of Morals and Legislation. Burns, J.H. And Heart, H.L.A (ed) Clarendon Press. Oxford.
Febrian. 2009. Buku Panduan Tentang Proses Legislasi (DPR) Jakarta : Sekretariat Jendral DPR RI dan United Nations Development Programme (UNDP).
Gunawan, M. 2009. Buku Pintar Calon Anggota Dan Anggota DPR, DPRD dan DPD. Jakarta: Visi Media
Ilham, Putri Noor dan Prihatmadja, Deny. 2008. Kedudukan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indinesia. Jakarta : FHUI
Kartasasmita, G. 2009. Dewan Perwakilan Daerah dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia. Http:// www.setneg.go.id/index2.php?option=com_ content&do_pdf. 15-11-2011, 16:23 WIB.
Komisi Hukum Nasional, 2002. Ringkasan Eksekutif Penelitian Program legislasi. http://www. komisihukum.go.id/files/penelitian/c.3.pdf 29- 12 2011, 09:44 WIB.
Laksono, F. & Subarjo. 2006. Kontroversi Undang- Undang Tanpa Pengesahan Presiden. Yogyakarta. UII Press.
Laksono, HR.A. 2009. Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Konstitusi, kajian.mpr.go.id/ system /module / berita /..../1252506306_47-66.pdf 15-11- 2011, 16:25 WIB
Mahfud MD, 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES
Manan, B. 2003. DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta: FH UII Press, Cetakan Pertama.
Miles dan Huberman. 2007. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press.
Moleong, J.L. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Pusat Pengkajian Konstitusi Hukum Universitas Brawijaya kerjasama dengan DPD RI dan Unversitas Brawijaya, 2009 tentang Konstruksi Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, diunduh pada halaman senatorindonesia.org/..../.... 07- 11-2011, 22:09 WIB.
Ridwan. Buku Panduan tentang Proses Legislasi (DPD), United Nations Development Programme (UNDP).
Thaib, D. 1993. Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen I-IV)
Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.