Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari Sistem Hukum Perkawinan

Eko Wahyu Budiharjo(1),


(1) ltas Hukum Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia

Abstract

Salah satu permasalahan yang selama ini banyak memicu ketidakharmonisan hubungan suami istri adalah karena tidak mendapatkan anak. Permasalahan ini pula yang mendorong suami untuk melakukan Poligami. Pada prinsipnya, poligami diperbolehkan dan tidak dilarang, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Peraturan Poligami ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan poligami; dan apa saja yang mempengaruhi PNS untuk melakukan poligami tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu Pegawai Negeri Sipil (Guru) golongan IIIA melakukan poligami. Pada dasarnya Poligami tidak dilarang karena Pelaku (Guru) sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan didalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, terbukti dengan dikeluarkannya surat izin Poligami dari Bupati Nomor: 474.2/774/XIII/2008. Faktor-faktor dikabulkannya izin poligami karena selama 12 Tahun pernikahannya tidak mempunyai anak dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan si Istri tidak dapat melahirkan keturunan karena mandul. Tahapan permintaan izin yang harus dilakukan oleh PNS yang berpoligami adalah: mendapat Istri, Bupati melalui BKD, Pengadilan Agama, dan KUA. Diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Poligami tidak menyimpang dari aturan yang berlaku, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 45 1990 dan Masyarakat diharapkan turut memberikan dorongan supaya Pegawi Negeri Sipil tidak melakukan penyimpangan dari peraturan.

 

One issue that has sparked a lot of disharmony marital relationship is because they do not have children. This problem also encourages the husband to perform Polygamy. In principle, polygamy is allowed and not prohibited, but must meet the requirements that have been defined. Polygamy regulations in Act No. 1 Year 1974 and Government Regulation No. 45 Year 1990. This study aims to analyze how the Civil Service in polygamous, and what are the factors that influences the civil servants who commit polygamy. The results showed that one of the Civil Servants (Master) class IIIA polygamous. Basically Polygamy is not prohibited by actors (teachers) already meet the requirements that have been defined in the Act and Regulations, as evidenced by the issuance of permits polygamy of Regents Number: 474.2/774/XIII/2008. Factors granting permission for polygamy as a 12-year marriage had no children and is evidenced by a medical certificate stating the wife is due to give birth to offspring sterile. Stages permit request must be made by civil servants who practice polygamy are: Wife gets, the Regent through BKD, the Religious, and KUA. Civil Servants are expected to be doing Polygamy does not deviate from the rules, the Law no. 1 of 1974 and Law no. 45, 1990 and are expected to give a boost community that Civil Affairs Pegawi not deviating from the rules.

Keywords

Civil,Polygamy, Polygamy Permit

Full Text:

PDF

References

Anshary, M. MK. 2010. Hukum Perkawinan Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Marzuki, P. M. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana

Moleong, L. J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Muhadjir, N. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : Rake Sarasin

Ramulyo, M. I. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Bumi Aksara

Sagita, K. N. 2010. Perceraian Pegawai Negeri Sipil Di Pengadilan Agama Jepara. Semarang : Unnes (Skripsi Hukum Unnes)

Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : Asdi Mahasatya

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Refbacks

  • There are currently no refbacks.