Persepsi Masyarakat Terhadap Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
(1) Gedung C4 Lantai 1, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, 50229
Abstract
Penelitian ini  bertujuan  untuk mengetahui persepsi dan  harapan masyarakat di wilayah Desa Sulang, Kemadu dan Desa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, terhadap pemberian pelepasan bersyarat bagi nara pidana korupsi. Analisis kualitatif dan kuantitatif digunakan bersama-sama dalam penelitian ini karena sumber data utama diambil dari kuesioner dan wawancara mendalam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis,dengan pendekatan kualitatif,serta menggunakan  teknik pengumpulan data: studi kepustakaan dan dokumen,wawancara, focus group discussion serta angket. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat sehingga jelas perlu ditolak dan berharap perlu ditempuh usaha lain melalui non penal.
Â
Corruption is an issue that never dry to talk about. The term corruption itself is no longer just the domain of legal experts but also the theme gayeng in the story of ordinary light. This study aims to determine the perceptions and expectations of society in the village toast, Kemadu Landoh District and Village District toast Apex, against granting a conditional release for corruption convicts. Qualitative and quantitative analysis are used together in this study because the primary data is taken through questionnaires and in-depth interviews. The results of this study stated that parole and remissions for prisoners of corruption does not correspond with the sense of justice so clearly needs to be rejected and looked for alternative through non penal solution
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, K. 2011. Kriminalisasi Kpk Suatu Tinjauan Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Masalah-Masalah Hukum. 40 (4).
Alkostar, A. 2009. Korelasi Korupsi Politik dengan Hukum dan Pemerintahan di Negara Modern (Telaah Tentang Praktik Korupsi Politik Dan Penanggulangannya). Jurnal Hukum. 16 (4): 155 – 179.
Amirin, T.A. 1986. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: C.V. Rajawali.
Bakhri, S. 2010. Kebijakan Legislatif Tentang Pidana Denda Dan Penerapannya Dalam Upaya Penanggulangan. Tindak Korupsi. Jurnal Hukum. 17 (2): 317 – 334.
Benny, K. 2011. Langkah-Langkah Strategis Memberantas Korupsi Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum. 40 (4).
Brannen, J. 1997. Memadu Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Terjemahan Nuktah Arfawie Kurde,dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bungin, B. 2001. Metodologi Penelitian Sosial : Format-Format Kantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press.
Dwiputrianti, S. 2009. Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia (Understanding The Strategy For Eradicating Corruption In The Case Of Indonesia) More.Jurnal Ilmu Administrasi. 6 (3).
Hartanti, E. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika: Jakarta
Indah, C.M.S. 2011. Pemberantasan Mafia Peradilan Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum. 40 (1)
Ismail, M. 2010. Bank Indonesia dalam Tata Pemerintahan Indonesia. Jurnal Hukum. 17 (3).
Khairandy, R. 2009. Korupsi Di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu Kajian Atas Makna Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dan Keuangan Negara. Jurnal Hukum. 16 (1): 73 – 87
Marpaung, L. 1992. Tindak Pidana Korupsi: Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika: Jakarta.
Masyhar, A. 2008. Pergulan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Ranah Tatanan Sosial. Semarang: Unnes Press.
Masyhar, A. 2011. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Jurnal Hukum. 18 (2): 247-265.
Miles, M.B., Huberman, A.M. 1992. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendy Rohidi. Jakarta : UI-Press
Raharjo, A. 2008. Problematika Asas Retrosktif dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. 8 (1).
Raharjo, T. 2010. Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum. 17 (3)
Salmi, A. 2006. Paper: “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ€. MPKP. FE.UI.
Shoim, M. 2011. Interaksi Antara Pelayanan Publik Dan Tingkat Korupsi Pada Lembaga Peradilan Di Kota Semarang. Masalah-Masalah Hukum. 40 (1).
Simanjuntak, B. 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino: Bandung.
Surbakti, N. 2010. Pidana Cambuk dalam Perspektif Keadilan Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Hukum. 17 (3).
Syamsudin, M. 2010. Faktor-Faktor Sosiolegal Yang Menentukan Dalam Penanganan Perkara Korupsi Di Pengadilan. Jurnal Hukum. 17 (3).
Refbacks
- There are currently no refbacks.