Kebijakan Kriminal Non Penal Dengan Techno Prevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif melalui Internet)
(1) Faculty of law Universitas Negeri Semarang
Abstract
Â
Pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya terkait dengan penggunaan internet selain memberikan dampak positif juga memberi dampak negatif. Dampak negatif dari penggunaan perkembangan teknologi dan adanya penyebaran konten negatif mendorong suatu kebijakan kriminal non penal melalui techno prevention. Penggunaan berbagai program dan aplikasi internet yang telah diciptakan oleh Kemenkominfo menjadi salah satu bentuk kebijakan kriminal non penal melalui upaya penggunaan techno prevention dalam penanggulangan penyebaran konten negatif. Bentuk techno prevention diantaranya, program Internet Sehat dan Aman (INSAN), Internet Cerdas Kreatif dan Produktif (INCAKAP), software Whitelist Nusantara, aplikasi Family Link, YouTube Kids, Dinner Time, MamaBear, Bandwidth throttling, dan sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, Trend Micro Online Guardian, YouDiligence, Avira Social Network Protection dan STOPit.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, B.N, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asshiddiqie, J, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Kompas.
Hamdan, M, 1997, Politik Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Putra Jaya, NS, 2017, Pembaharuan Hukum Pidana, Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Kartono, K, 2005, Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo.
Makarim, E, 2003, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
, 2009, Tanggung Jawab Penyelenggara terhadap Tata Kelola Yang Baik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Universitas Indonesia.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan penerbit UNDIP.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Muladi dan Dyah Sulistyani, 2016, Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, Bandung: Alumni.
Munir, N, 2017, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Depok: RajaGrafindo Persada.
Pujiono, 2012, Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister.
Subrata, 2004, Hukum Telematika, Jakarta: BPHN.
Sudarto, 1996, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Suteki,. & Taufani, G, 2018, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktek), Depok: Raja Grafindo Persada
Jurnal
Abdullah, S, 2012, Kebijakan hukum pidana (penal) dan non hukum pidana (non penal) dalam menanggulangi aliran sesat. Diunduh:http://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform /article/view pada tanggal 25 Oktober 2012.
Bayamlıoğlu, Emre dan Ronald Leenes, 2018, The ‘rule of law’ implications of data-driven decision-making: a techno-regulatory perspective. Law, Innovation and Technology Journal, Vol.10 (No. 2), pp.303-304.
Chiappetta, M., 2017, The Technostress: definition, symptoms and risk prevention, Senses Sci Journal, Vol. 4 (No. 1), pp.358-361.
Hasibuan, Z.A., 2007, Langkah-Langkah Strategis dan Taktis Pengembangan E-Government untuk Pemda, Jurnal Sistem Informasi, Vol. 3 (No. 1), p.1.
Kalo, S, et al, 2017, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korban, USU Law Journal, Vol.5 (No.2), April, p. 38.
Makarim, E, 2015, Penyelenggaraan Community Certification Authority untuk Pengamanan Sumber Daya Internet oleh Komunitas untuk Kesiapan ASEAN Regional e-commerce, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015,p.38.
Miller, G. et al, 2009, Regulation of The Internet. A Technological Perspective, Report Discusess, Industry Canada.
Mufid, F.L., 2018, Kebijakan Integral Hukum Pidana dengan Technology Prevention dalam Upaya Pencegahan Kejahatan Cyberbullying, Jurnal Rechtens, Vol. 7 (No. 2), Desember, p.242.
Musyafak, N, et.al., 2017, Implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 dalam Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Studi Kasus Pemblokiran terhadap Situs Radikal oleh Kemenkominfo Tahun 2015), Islamic Communication Journal, Vol. 02 (No. 01), pp.80-99, p.81.
Pujiono, et al, 2019, Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Makar di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Vol.8, (No.3), pp. 2076-2095, p. 2081.
Rhiza K, A dan Pramesthi Dyah S, 2013, Kajian Yuridis Terhadap Prostitusi Online (Cyber Prostitution) Di Indonesia, Jurnal Recidive, Vol. 2 (No. 3), Sept.- Desember, p.312.
Tran, D, 2018, The Law of Attribution: Rules for Attributing the Source of a Cyber Attack. The Yale Journal of Law and Technology, Vol. 20, p.376-441.
Ufran, 2014, Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana untuk Penanggulangan Cyberterrorism, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 (No.4), Oktober, p.533.
Makalah
Arief, B.N, 2000, Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kehidupan Beragam, Makalah pada Forum “Debat Publik RUU Tentang KUHPâ€, diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman dan HAM, di Jakarta pada Tanggal 21 – 22 Nopember, p. 3.
Refbacks
- There are currently no refbacks.