Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sesar Yuniarti(1),


(1) Kampus Sekaran, Gedung C-4, Gunungpati Semarang Jawa Tengah Indonesia 50229

Abstract

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; untuk mengetahui ide dasar adanya prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh dua point yaitu adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa (customer due dilligence) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa (customer due dilligence) penyempurnaan istilah Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) yang ada dalam Undang-undang sebelumnya dan diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia. Simpulan dari hasil penelitian dengan adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa sangat berpengaruh dalam proses identifikasi, verifikasi, pemantauan nasabah yang dilakukan oleh Bank untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil nasabah. Adanya ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa selain untuk ilmu pengetahuan juga dapat lebih menekan resiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 


The aim of this reaearch are to determine the policy formulation of the principle of recognizing the service user under Law No. 8 of 2010 on the prevention and combating of money laundering; to determine the basic idea of the principle recognized service user law number 8 of 2010 concerning the prevention and combating of money laundering. This study used to normative juridical research. The collection techniques using primary legal materials, secondary, and tertiary. The analysis data using descriptive analysis. The result showed that the two-point strengths and weaknesses in policy formulation recognizes the principle of service user (customer due diligence) in Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Suppression of Money Laundering. The basic idea of recognizing the principle of the service user term improvement of Know Your Customer that exist in the previous Act and regulated also in Indonesian Banking Regulation. The conclusions of the research with the strengths and weaknesses in policy formulation recognizes the principle of service user (customer due diligence) is very influential in the identification, verification, customer monitoring conducted by the Bank to ensure that transactions are in accordance with the customer’s profile.

Keywords

Policy Formulation; Customer Due Diligence; Money Laundering.

Full Text:

PDF

References

Fajar, M. dan Yulianto, A. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Pujianti, D. A. 2011. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta : Program Pascasarjana UI.

Sjahdeini, .R. â€Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor-faktor Penyebab dan Dampaknya Bagi Masyarakat,†Jurnal Hukum Bisnis (Volume 22. No.3 Tahun 2003â€).hal.7.

Ziffan.blogspot.com / tindak-pidana-pencucian-uang diakses pada 11 Juli 2011 Pukul 9:21

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.