Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah

Ana Silviana(1),


(1) Jl. Prof. Sudarto, SH. (Tembalang) Semarang, Indonesia

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan proses administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis serta penyajian bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun dengan menerbitkan tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat. Tujuan pendaftaran adalah menjamin kepastian hukum tentang objeknya (tanah), status haknya dan kepastian mengenai subjeknya (pemegang haknya). Terselenggaranya pendaftaran tanah mewujudkan tertib administrasi dan kemudahan untuk melakukan kebijakan di bidang pertanahan. Tujuan penelitian untuk mengetahui tingakat kesadaran hukum masyarakat di Desa Notog dalam melaksanakan pendaftaran tanah dan upaya hukum yang dilakukan Kepala desa untuk meningkatkan pendaftaran tanah dalam mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum pertanahan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Digunakannya data primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Data yang  diperoleh dari lapangan melalui penyebaran kuesioner dan wawancara, serta data yang diperoleh dari studi kepustakaan melalui studi dokumen dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tingkat kesadaran warga Desa Notog masih rendah karena mereka hanya mengetahui isi aturan hukum namun tidak dilanjutkan dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan aturan hukum. Upaya yang dilakukan oleh perangkat desa dengan membuka peluang yang luas terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum di Desanya, mengajukan permohonan sertipikasi secara sistematik di Desanya dan selalu menyelipkan himbauan tentang pendaftaran tanah disetiap pertemuan dengan warganya.

 


Administration of land registration is a process undertaken by the Land Office in the collection and processing of physical and juridical data and presentation of areas of existing land rights and ownership rights to the units to the right of issuing evidence that serves as strong evidence. The purpose of registration is to ensure legal certainty of the object (the ground), the status of their rights and the rule of the subject (holder). The implementation of land registration and the ease of realizing the orderly administration to pursue policies in the area of land. The purpose of this research is to find out tingakat community legal awareness in the village of Notog in implementing land registration law and the efforts made to increase the head of the village land registry in order to realize the orderly administration and land law. The method used empirical juridical approach to the specifications of analytical descriptive study. The use of primary and secondary data through field research and library research. Data obtained from the field through questionnaires and interviews, as well as data obtained from the study of literature through a qualitative study analyzed the documents to answer the problem in this study with inductive inference. The results illustrate that the level of awareness is still low Notog village residents because they only know the content of the rule of law but did not proceed with the attitude and behavior in accordance with the rule of law. Efforts made by the village by opening vast opportunities for the implementation of legal education in his village, to apply for certification in a systematic way in his village and always put an appeal on land registration in every meeting with citizens.

Keywords

Level of Legal Awareness; Land Registration; Land Administration.

Full Text:

PDF

References

Arba, S. Wahyuningsih, W. 2010, Pemberdayaan Hukum dan Kebijakan Pertanahan Sebagai Upaya Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 nomor 1 Tahun 2010

Darsono, 2003, Kajian Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (Perspektif Filsafat Hukum), Jurnal Ilmu Hukum, UMS, Vol. 6 Nomor. 2 Tahun 2003.

Fajar, M. dan Achmad, Y. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogjakarta : Pustaka Pelajar

Hardjono., I. 2003, Keterlibatan Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 Nomor 2 Tahun 2003

Harsono, B. 2003. Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-Undnag Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.

Parlindungan, AP. 1997. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997) Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP No.37 Tahun 1998), Bandung : Mandar Maju

Santoso, U. 2010. Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana

Silviana, A. 2010. Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah, Buku II, Semarang : Universitas Diponegoro

Soekanto S dan Mamudji, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo.

Soekanto, S. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta:Rajawali.

Soemitro, R.H. 1984. Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Bandung: Alumni.

Soemitro, R.H. 1998. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta :Ghalia.

Sumardjono, M.SW. 2007. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Edisi Revisi,. Jakarta : Kompas.

Sutedi, A. 2009. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika

Warassih, E., Pembinaan Kesadaran Hukum, Majalah Masalah-Masalah Hukum, Nomor 5, XIII, Fakultas Hukum UNDIP, Tahun 1983

Wardiono, K. 2003, Politik Agraria: Tanah, Rakyat dan Keadilan (Sebuah Analisis Terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria), Jurnal Ilmu Hukum, UMS, Vol. 6 Nomor 2 Tahun 2003.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.