Budaya Hukum Cyberporn di Kota Semarang

Novita -(1),


(1) Jl. Walisongo No. 3-5 Tambakaji Ngalian, Semarang, 50185

Abstract

Perkembangan teknologi yang sedemikian pesat membawa dampak yang positif dan negatif. Salah satu contoh perkembangan internet. Salah satunya perkembangan Cyberspace yang menawarkan manusia untuk “hidup†dalam dunia alternatif dengan berbagai sisi realitas baru yang penuh harapan, kesenangan, kemudahan dan pengembaraan seperti teleshoping, teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture, virtual museum, cyberporn, cyberparty dan cyberorgasm. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis budaya hukum cyberporn di Kota Semarang dan bagaimana penegakan kebijakan kriminal terhadap cyberporn yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik di Kota Semarang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal atau  yuridis sosiologis (non doctrinal). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dari sisi pengguna (user) juga terdapat data yang menggambarkan bahwa, di Kota Semarang, hampir semua pengguna dan pengakses internet pernah membuka situs porno, bahkan ada yang pernah  melakukan transaksi cyberprostitution. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa user, membuka situs porno adalah hal yang biasa dilakukan sejak pertama kali mengenal dan menggunakan fasilitas internet. Tidak hanya melalui warnet, tetapi juga seringkali dilakukan di tempat-tempat yang memiliki sarana hotspot. Bahkan, di antara mereka melakukan download dan menyimpannya di dalam file laptop/computer atau di flashdisk. Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan yang meliputi adanya keterpaduan (integralitas) antara politik kriminal dan politik sosial dan keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal.

 


Rapid technological developments in such a positive impact and negative. One example of the development of the Internet. One is the development of Cyberspace that offers people to â€live†in the world of alternative with the new reality of hope, joy, ease and wanderings as teleshoping, teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture, virtual museum, cyberporn, cyberparty and cyberorgasm. This research is intended to analyze the legal culture cyberporn in Semarang and how the criminal enforcement against cyberporn as stipulated in the Law. 11 Year 2008 on Electronic Transaction Information in the city of Semarang. The approach used in this study is a socio-legal or juridical sociological (non-doctrinal). The results showed that of the user (users) also contained data that illustrates that, in the city of Semarang, almost all users accessed the internet and never open a porn site, and some have never done cyberprostitution transaction. Based on the results of interviews with some of the user, open a porn site is a common practice since the first time to recognize and use the internet facility. Not only through the cafe, but also often done in places that have the means hotspot. Even among those to download and save it in a file laptop / computer or in flash. Crime prevention efforts need to be taken with a policy approach that includes the integration of (integralitas) between the criminal and the political social and political integration of our efforts to combat crime by penal and non-penal.

Keywords

Legal culture; Cyberporn; Electronic transaction.

Full Text:

PDF

References

Amiruddin dan Asikin, Z. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Arief, B.N. Kebijakan Penanggulangan Cybercrime-Cybersex, http://gudangilmuhukum. blogspot.com/2010/08/ kebijakan-penanggulangan-cyber-crime.html

Barrett, N. 1997. Digital Crime, Policing the Cybernation. Kogan Page Ltd. London

Kwanadi, D. 2006. Cybercrime yang terjadi di Indonesia dan Kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Tersebut. Jurnal Sentris. No. 1 Tahun 3.

Mahayana, D. 2000. Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global. Rosda. Bandung.

Makarim, E. 2005. Pengantar Hukum Telematika. Rajagrafindo Perkasa. Jakarta.

Moleong, L.J. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosdakarya.Bandung.

Raharjo, A. dan Sunaryo. 2002. Cyberporn (Studi Tentang Aspek Hukum Pidana Pornografi Di Internet, Pencegahan dan Penanggulangannya), Jurnal Kosmik Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Vol. 2 No. 2: 94-105.

Sulianta, F. 2010. Cyberporn Bisnis Atau Kriminal. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.

Tabrani, 2008. Pengaturan Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dalam Hukum Pidana. Majalah Hukum Forum Akademika. Vol 18 (8).

Tianok, N. 2011. Urgensi Cyberlaw di Indonesia Dalam Rangka Penangan Cybercrime Disektor Perbankan. Jurnal Sasi. Vol. 17 (4).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.