Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba

Hamidah Abdurrachman(1), Eddhie Praptono(2), Kus Rizkianto(3),


(1) Jl. Halmahera KM 1 Kota Tegal, Jawa Tengah Indonesia
(2) Jl. Halmahera KM 1 Kota Tegal, Jawa Tengah Indonesia
(3) Jl. Halmahera KM 1 Kota Tegal, Jawa Tengah Indonesia

Abstract

Disparitas putusan pidana memiliki pengertian berupa penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Slawi; Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana khususnya yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan hakim. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan kasus dan konsep hukum pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memutus perkara hakim menggunakan pertimbangan alat bukti sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim tersebut mencakup tiga hal, yakni: factor hukumnya sendiri, factor pelaku dan hakim yang bersangkutan.

 


Disparities have an understanding of the decision of the imposition of criminal offenses which are not equal to the guilty party in the same case or cases are almost the same level of crime, whether it be done jointly or not without foundation that can be justified. This study aims to determine and analyze the basic considerations of judges in the criminal verdict against drug criminals in the District Court Slawi; Knowing the factors that influence the judge’s ruling against the perpetrators of particular crimes in violation of Article 112 paragraph 1 of Law No. 35 of 2009 of narcotics. The data used are secondary data from the judge’s decision. Analytical approach used are the approach and the concept of criminal law cases. These results indicate that the judge decided the case using the consideration of evidence as mentioned in the Criminal Code. The factors that influence the judge’s decision covers three things, namely: the law of its own factor, perpetrators factor, and the judge concerned actors.

Keywords

Disparity; Verdict; Criminal; Narcotics; The judge.

Full Text:

PDF

References

Adami C. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi H. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradya Paramita, Jakarta, 1993.

Anton R. 1985 Masalah Hukum (Dari Kratologi sampai Kwitansi), Aksara Persada, Jakarta.

Arief, B.N. 1986. Penetapan Pidana Penjara Dalam Perundang-undangan Dalam Rangka Usaha Menanggulangi Kajahatan, Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung.

Arief, B.N. 1996. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bagir M. 1999. Penelitian di Bidang Hukum, dalam jurnal Hukum Puslitbangkum Nomor 1-1999, Lembaga Penelitian Univ. Padjadjaran, Bandung.

Bambang S. 1998. Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gregorius A. 1995. Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Johnny I. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, Cetakan Kedua.

M. Unger. 1989. The Critical Legal Studies Movement, Terjemahan Ifdal Kasim, ELSAM, Jakarta.

Muladi dan Arief, B.N. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.

Muladi. 1992. Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung

Oemar S. A. 1980. Hukum Hakim Pidana. Erlangga. Jakarta. 1980.

Peter M. Penelitian Hukum di bidang Hukum Internasional, Makalah disampaikan dalam Penataran Pengembangan Bahan Ajar Hukum Internasional, Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 6-8 Juni 2006.

Roeslan S. 1978. Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.

Ronny H.S. 1998. Metodologi Penelitian Hukum danJurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rusli M. 2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2006.

Soedjono D. 1977. Ilmu Jiwa Kejahatan, Karya Nusantara, Bandung.

Soerjono S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soerjono S. dan Sri M. 1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali.

Sudarto, 1991. Hukum Pidana Jilid A-B, FH. Unsoed, Purwokerto.

Wirjono P. 2002. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kamal Najmi, Pembuktian Dan Sistem Pembuktian Berdasarkan KUHAP dari http://lp3madilindonesia.blogspot.com/2011/01/pembuktian-system-berdasarkan-kuhap.html

http : rethacuaemlive.blogspot.com, 2009, Artikel: Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia.

http://dunia-narkoba.blogspot.com/2009/03/jumlah-pengguna-narkoba-di-indonesia.htmlÂ

Refbacks

  • There are currently no refbacks.