Deviasi Hukum dan Moral dalam Sistem Regulasi dan Pelayanan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan
(1) Fakultas Hukum - Universitas Ibn Khaldun Bogor
Abstract
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus menjadi bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Karena itu, pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan bahwa pemerintah harus mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu. Untuk maksud tersebut, lahirlah Undang-undang No 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disusul Undang-undang No 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan regulasi tersebut, maka Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan sosial akan mengoptimalkan layanan sebaik-baiknya demi terwujudnya pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat. Karena itu tulisan ini akan meneliti bentuk deviasi dalam sistem layanan yang menghambat optimalisasi dalam melaksanakan pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat, selain itu, juga mengkaji perbandingan antara sistem layanan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dengan asuransi kesehatan pada umumnya.
Health is a basic need as well as an important part of human rights that must be fulfilled by the state. Therefore, article 3 of Law Number 36 of 2009 mandates that the government must realize the highest degree of public health as an investment for the development of socially and economically productive human resources. Â National social security system is a state program that aims to provide certainty of protection and social welfare for all people as mandated in Article 28H paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) and Article 34 paragraph (1) and paragraph (2) The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In addition, in the Decree of the People's Consultative Assembly Number X / MPR / 2001, the President was assigned to establish a national social security system in order to provide a more comprehensive and integrated social protection for the people.For this purpose, Law No. 40 of 2004 concerning the National Social Security System was born, followed by Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Organizing Bodies. Based on these regulations, the State through Social Security Organizing Bodies for health will optimize the best possible services for the realization of the fulfillment of the right to health for the community. Therefore this paper will examine the form of deviations in the service system that inhibits the optimization in implementing the fulfillment of the right to health for the community, in addition, it also examines the comparison between the service system in the health Social Security Organizing Bodies with health insurance in general
Keywords
Full Text:
PDFReferences
“Apa Langkah Antisipasi Buruknya Pelayanan BPJS Kesehatan.†2015. Duwitmu.Com. 2015. https://duwitmu.com/asuransi/antisipasi-buruknya-pelayanan-bpjs-kesehatan/.
“Berita Negara Republik Indonesia.†2012. In , 1–10. www.djpp.depkumham.go.id.
Dean, Hartley. 2002. Welfare Rights and Social Policy. Harlow: Pearson Education Ltd.
———. 2010. Understanding Human Need (Understanding Welfare: Social Issues, Policy, and Practice). Portland: The Policy Press & The Social Policy Association.
Dewi, Maya Widyana, and Devi Sulistyani. 2015. “Perbandingan Premi Asuransi Kesehatan Peserta BPJS Badan Usaha Dengan Asuransi Kesehatan Swasta.†Jurnal Akuntansi Dan Pajak 16 (1).
Irwandy. 2016. “Kajian Literature : Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Indonesia.†Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI 5 (3): 110–14. https://doi.org/10.22146/JKKI.V5I3.30650.
Janis, Novijan. 2014. “BPJS Kesehatan, Supply, Dan Demand Terhadap Layanan Kesehatan.†Kementrian Keuangan, 2014.
Khopsoh, Siti. 2016. “Hubungan Sosial Ekonomi Peserta BPJS Di Kelurahan Rowosari Dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Rowosari,†2016.
Marhenta, Yogi Bhakti, Satibi Satibi, and Chairun Wiedyaningsih. 2018. “Pengaruh Tingkat Kualitas Pelayanan BPJS Dan Karakteristik Pasien Terhadap Kepuasan Pasien Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.†Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri. Jl. KH Wakhid Hasyim No.65, Kota Kediri 8 (1). https://doi.org/10.22146/jmpf.34438.
Putri, Filu Marwati Santoso. 2014. “Gambaran Model Penyelesaian Ketidakpuasan Pelayanan Kesehatan BPJS (Studi Kasus Pelayanan BPJS Di Rumah Sakit Umum Yogyakarta).†Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Ratminto, and Atik Septi Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan Pengembangan Model Konsepsual: Penerapan Citizen’s Charter Dan Standar Pelayanan Minimal. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Retnaningsih, Hartini. 2018. “Prinsip PortabilitasDalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Di Kota Jambi Provinsi Jambi Dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan).†Jurnal Masalah-Masalah Sosial 9 (2): 153–72.
Rudito, Bambang, and Meila Femiola. 2008. Social Mapping, Metode Pemetaan Sosial: Teknik Memahami Suatu Masyarakat Atau Komuniti. Bandung: Rekayasa Sains.
Setiyono, Budi. 2018. “Perlunya Revitalisasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Di Indonesia.†Politika: Jurnal Ilmu Politik 9 (2). https://doi.org/10.14710/politika.9.2.2018.38-60.
Siregar, Nurul Riani, Elman Boy, Isti Ilmiati Fujiati, and Desi Isnayanti. 2018. “Tingkat Kepuasan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Medan Area Selatan Tahun 2017.†Journal Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) 1 (2): 78–91.
Sukmana, Yoga. 2019a. “Iuran BPJS Kesehatan Naik, Terima Kasih Pak Jokowi.†Kompas.Com. 2019. https://money.kompas.com/read/2019/09/03/100100026/iuran-bpjs-kesehatan-naik-terima-kasih-pak-jokowi?page=all.
———. 2019b. “Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020.†Kompas.Com. 2019. https://money.kompas.com/read/2019/09/03/083200126/iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen-mulai-1-januari-2020?page=all.
Suprianto, Arip, and Dyah Mutiarin. 2017. “Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.†Journal of Governance and Public Policy 4 (1). https://doi.org/10.18196/jgpp.4172.
Wicaksono, Pribadi. 2019. “Pemkot Yogya Kritik Layanan Berjenjang BPJS Kesehatan Reporter: Pribadi Wicaksono (Kontributor).†Tempo.Co, October 2019. https://bisnis.tempo.co/read/1266590/pemkot-yogya-kritik-layanan-berjenjang-bpjs-kesehatan/full&view=ok.
Widada, Trisna, Agus Pramusinto, and Lutfan Lazuardi. 2017. “Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi Di Rsud Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu).†Jurnal Ketahanan Nasional 23 (2): 199–216. https://doi.org/10.22146/jkn.26388.
Refbacks
- There are currently no refbacks.