Berdamai dengan Para Pencuri (As-Sulhu sebagai Cara Penyelesaian Pencurian di Batang Kumu)

Salma Salma(1), Ritonga Najuddin(2), Masna Yunita(3),


(1) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
(2) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
(3) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Abstract

Pencurian adalah kejahatan universal dan dihukum berat para pelakunya dalam setiap komunitas masyarakat. Hukum Islam menjelaskan bahwa pencurian termasuk kategori hudud dengan hukuman tertinggi potong tangan. Berbeda dengan Indonesia, pencuri dihukum dengan hukuman penjara dan tertinggi dengan hukuman mati seperti yang dijelaskan dalam pasal 362-367 KUHP. Di wilayah Batang Kumu, Riau kasus pencurian tidak diselesaikan oleh kepolisian tetapi diselesaikan secara adat oleh para tetua dengan mendamaikan kedua pihak dan di dalamnya terlibat kepolisian. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan para pencuri, korban pencurian, tetua adat, perwakilan masyarakat dan ulama lokal. Data juga dikumpulkan melalui studi dokumen dan akhirnya data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknik reduksi, display dan verifikasi (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa cukup banyak kasus pencurian yang terjadi di wilayah Batang Kumu. Pencurian itu dilakukan oleh warga sekitar Batang Kumu, sehingga Kepala Desa mengeluarkan imbauan yang berisi tentang peringatan dan ancaman adat bagi orang yang mencuri. Kasus-kasus pencurian diselesaikan melalui perdamaian dan tetua agama dan adat menjadi mediator atau juru perdamaian antara orang yang mencuri dan korban pencurian serta disaksikan oleh sebagian warga masyarakat. Model perdamaian itu bisa dibenarkan dalam konsep as-sulhu karena pencurian sebagai bagian dari hudud bisa dimaafkan selama kasus itu belum sampai pada pihak berwenang. Uniknya, di antara hukuman adat yang diberikan adalah hukuman kurungan setidaknya selama satu minggu di tahanan kepolisian atas nama pinjaman polisi kepada para tetua adat.

 

Theft is a universal crime and severely punished by the perpetrators in every community. Islamic law explains that the theft is one of the hudud categories with the severest punishment for cutting hand. Meanwhile, in Indonesia, a thief is sentenced to imprisonment, and the severest punishment is a death penalty, as described in articles 362-367 of the Criminal Code (KUHP). In the Batang Kumu area, Riau Province, the theft cases were not resolved by the law but were resolved customarily by reconciling the two parties and involved police institutions. The field research used in-depth interviews with thieves, victims of the theft, religious elders, and community representatives. Data collected through document studies. The results showed that there were a quite number of theft cases occurred in the Batang Kumu area. The theft was carried out by residents around Batang Kumu, so the village head issued an appeal containing warnings and common threats for theft. The theft cases resolved peacefully. Religious and customary elders have become mediators or peacekeepers between victims and the thief (s). Some people of the community witnessed the reconciliations. The model of reconciliation justified as a sulhu concept.  Theft is part of hudud, and forgiven is possible as long as it has not reached the police office yet. Uniquely, one of the customary punishments which sentence of imprisonment at least one week in police custody in the name of a police loan to the traditional elders.

Keywords

Adat, hukuman hudud, masyarakat, pencurian, as-sulhu

Full Text:

PDF

References

Amdani, Yusi, Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh, AL-‘ADALAH Vol. XIII, No. 1, Juni 2016

Anggraeny, Kurnia Dewi, Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Kasus Pencurian di Suku Sasak Sade Lombok, Proceeding Call for Paper pada Simposium dan Pelatihan Hukum Pidana Ke-V, Yogyakarta: Genta Publishing, 2018

Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005

Asra, et al., Perlindungan Pohon Induk Jernang (Daemonorops spp.) di Mandiangin, Jambi, Riau Journal of Empowerment, Volume 3 (1), 2019: 39-47

Audah, Abd al-Qadir, al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i, Kairo: Maktabah Dar al-‘Urubah, 1964

Dahlan, Abdul Aziz Dahlan (et. al.), Ensiklopedi Iukum Islam, Jilid 4, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997

Dewi, Ni Komang Ratih Kumala, Kerjasama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta Dengan Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No. 3, September 2015: 531 - 541

Djatmika, Prija, dkk., Kausa Kejahatan dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Tanaman Porang (Studi Yuridis Kriminologis di Desa Sumber Bendo dan Klangon Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, MMH, Jilid 39, No. 4 Desember 2010

Endrawati, Lucky, Kedudukan Paugeran Tengger Masyarakat Adat Suku Tengger dalam Upaya Penanggulangan Pencuri Kayu, Tesis, Universitas Airlangga, 2002

Fauri, al-Muntaqa al-Hindi al-Burhan, Kanz al-‘Ummal fi Sunan al-Aqwal wa al-Af’al, Juz X, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1989

Herdiyanto, Edy, dkk., Kebijakan Mediasi Penal Pada Kasus Pencurian di Kepolisian Surakarta, MMH, Jilid 42, No. 2, April 2013

Hutajulu, James Hasudungan, Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan (Studi di Polres Malang Kota), Arena Hukum Volume 7, Nomor 3, Desember 2014

Huzaimah, Arne, Urgensi Integrasi Antara Mediasi dan Hakam dalam Enyelesaian Perkara Perceraian dengan Alasan Syiqaq di Pengadilan Agama, NURANI, VOL.6, NO. 2 DES 2016: 1 -24

Jamaa, La, Matakao sebagai Upaya Preventif dan Represif terhadap Tindak Pencurian di Pulau Ambon dalam Perspektif Hukum Islam, al-ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 2016

al-Kandahlawi, Muhammad Zakaria, Aujaz al-Masalik ila Muwattha` Imam Malik, Juz XV, Damaskus: Dar al-Qisa’, 2003

al-Kubaisi, Ahmad, Ahkam al-Sariqah fi al-Syari’ah al-Islamiyah wa al-Qanun, Baghdad: Mathba’ah al-Irsyad, 1971

Lombroso, Cesare & Henry P. Horton, Crime Its Causes and Remedies, New Jersey: Patterson Smith, 1968

Qudamah, Ibnu, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir ‘ala Matan al-Qan’u fi Fiqh al-Imam Ahmad ibn Hanbal, Jilid X, Beirut: Dar al-Fikr, 1984

Rusydi, Yudistira, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencurian Kayu Hutan di Kabupaten Musi Banyu Asin, Pandecta, Volume 6. Nomor 1. Januari 2011

Sugiantari, A.A. Putu Wiwik & Lis Julianti, Peranan Awig-Awig Desa Pakraman dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung, Jurnal Bakti Saraswati Vol. 05 No. 01. Maret 2016

Suprapto, Revitalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Bagi Upaya Resolusi Konflik, Walisongo, Volume 21, Nomor 1, Mei 2013

Syaibah, Muhammad ibn Abi, al-Musannif fi al-Ahadits wa al-Atsar, Beirut: Dar al-Fikr, 1989

Syarief, Elza, dkk., Legal Approaches to Online Arbitration: Opportunities and Challenges in Indonesia, MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 2, Juni 2016, Halaman 314-321

Wartiningsih, Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura, Rechtidee, Vol. 12, No. 2, Desember 2017

Yunus, Moch, Konsepsi Politik Islam Klasik Suksesi Kepemimpinan Muhammad SAW dan Khulafa’ Ar-Rasyidin), P A L A P A | Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan. Volume 5 Nomor 2 (2016) November

al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1997

Refbacks

  • There are currently no refbacks.