Penyelesaian Sengketa Konstruksi melalui Arbitrase Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
(1) Universitas Jambi
(2) Fakultas Hukum Universitas Jambi
Abstract
Artikel ini membahas isu hukum tentang kekuatan mengikat perjanjian arbitrase dalam kontrak kerja konstruksi dan kepastian hukum pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal terhadap semua peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perjanjian arbitrase mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang-undang. Pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa konstruksi dari hasil analisis terhadap beberapa putusan arbitrase belum memberikan kepastian hukum. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase sehingga penyelesaian sengketa konstruksi melalui arbitrase memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Full Text:
PDFReferences
Abdurrasyid, Priyatna. (2002). Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar. Fikahati Aneska.
Adi Nugroho, Susanti. (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.
Adi Adisti, Ni Nyoman dan Jefry Tarantang. (2019). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al Qard, 3(2), 110-122.
Adolf, Huala. (2010). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. PT. Refika Aditama.
Ariprabowo, Tri. (2017). Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi, 14(4), 701-727.
Arafat, Yassir. (2015). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Kontrak. Jurnal Rechtens, 4(2), 25-39.
Budiono, Herlien. (2016). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Cindawati. 2016. Analisis Kekuatan Mengikat Kontrak Sebagai Dasar Yuridis Dalam Bisnis Internasional. Arena Hukum, 9(3), 386-402
Gunawan, Yohannes. (1993). Kajian Ilmu Hukum Tentang Kebebasan Berkontrak, Dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof, Dr, B. Arief Sidharta, S.H. Refika Aditama
Harahap, M. Yahya. 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Hernoko, Agus Yudha, (2009), Hukum Perjanjian (Asas Proorsionalitas dalam Kontrak Komersil). Kencana Prenada Media Group.
Karolus, E. Lature. (2018). Analisis Penyelesaian Sengketa Konstruksi Di Indonesia, Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 15(3) 211-222.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Prenada Media.
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
----------, 2009, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Leberty.
M. Wantu, Fence. Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 480-489.
Najib, Ainun. (2020). Kepastian Hukum Eksekusi Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Dalam Perspektif Politik Hukum, JH IUS Quia Iustum, 26(3), 564-582.
Poerdyatmono, Bambang, (2007). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi. Jurnal Teknik Sipil, 8(1), 1-22.
P. Soeria Atmaja, Arifin. (2005). Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sumaya, Ira. (2013). Analisis Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, Jurnal Ilmiah Advokasi, 01(02), 13-27.
Susilawetty. 2013. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan. Gramata Publishing.
Tampongangoy, Grace Henni. (2015). Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional. Lex et Societatis, III(1), 160-169.
Umar, Husseyn (2019). “BANI Gelar Seminar Nasional: Penyelesaian Sengketa di Bidang Infrastuktur Melalui Arbitraseâ€, Tribun News.com, 2 Mei 2019, diakses pada 5 Mei 2019.
Wijaya, Gunawan. & Ahmad Yani. (2011). Seri Hukum Bisnis: Hukum Arbitrase. Raja Grafindo
Wijayanta, Tata. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, 14 (2), 216-226
Winarta, Frans Hendra. 2011. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Edisi Kedua, Sinar Grafika.
-------. 2011. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia.
Yasin, Nazarkhan. (2009). Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Refbacks
- There are currently no refbacks.