Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Minerba

Derita Prapti Rahayu(1), Faisal Faisal(2),


(1) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
(2) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Abstract

Dinamika politik hukum pengaturan mengenai kewenangan perizinan mineral dan batu bara mengalami perubahan yang cukup signifikan. Semula kewenangan diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah daerah, saat ini kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat. Tujuan dari penelitian ini ingin mengetahui arah dan dasar filosofis politik hukum yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang Minerba serta implikasinya terhadap kewenangan perizinan pertambangan. Manfaat yang diperoleh dari penelitian agar dapat diketahuinya beberapa perubahan yang signifikan kewenangan perizinan pertambangan berikut pula syarat dan tahapannya. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil kajian penelitian menyajikan kesimpulan bahwa paradigma sentralistik pemberian izin secara terpadu menandai pula bergesernya kewenangan daerah yang semula secara atribusi menjadi kewenangan delegasi. Penegasan arah politik hukum pertambangan merupakan prioritas kewenangan pemerintah pusat ketika beberapa pasal-pasal strategis telah dilakukan perubahan bahkan dihapuskan. Perubahan formulasi dalam Pasal 4 (hak penguasaan mineral dan batu bara) dan Pasal 6 (kewenangan pengelolaan pertambangan) UU Minerba Tahun 2020 menunjukkan tidak adanya lagi keberpihakan terhadap pemerintah daerah untuk memberikan alokasi kewenangan perizinan pertambangan.

The dynamics of the legal politics of regulating mineral and coal licensing authorities have undergone significant changes. Initially, the authority was given by law to local governments, now this authority is taken over by the central government. The purpose of this research is to find out the direction and philosophical basis of the legal politics behind the amendments to the Minerba Law and its implications for the mining licensing authority. The benefits obtained from research are so that some significant changes in mining licensing authority can be identified as well as the terms and stages. The research method uses normative legal research. The results of the research study present the conclusion that the centralistic paradigm of granting permits in an integrated manner also marks the shift of regional authority from attribution to delegation authority. Affirming the political direction of mining law is a priority for the authority of the central government when several strategic articles have been amended and even eliminated. Amendments to the formulation in Article 4 (mineral and coal control rights) and Article 6 (mining management authority) of the 2020 Minerba Law show that there is no longer any partiality for local governments to allocate mining licensing authority.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.