Pendidikan Tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi Kejahatan Siber
(1) Jl. Ngagel Jaya Selatan 169. Surabaya 60284 Indonesia
Abstract
Salah satu macam kejahatan yang berkembang pesat dewasa ini adalah kejahatan yang dilakukan secara elektronik, atau yang dikenal sebagai kejahatan siber. Kejahatan ini beragam bentuknya. Kehadiran Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai perbuatan yang dilarang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Masalah kekerasan yang terjadi melalui online secara fakta menimbulkan permasalahan bagi perempuan. Masalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam dimensi kejahatan siber harus didesiminasikan kepada setiap orang, terlebih khusus kepada perempuan. Untuk itu setiap orang, khususnya dalam hal ini adalah perempuan, perlu untuk mendapatkan pemahaman pengetahuan yang baik tentang dampak kejahatan siber, dan potensi munculnya perempuan sebagai korban dari kejahatan tersebut, misalnya cyberstalking dan cyberpornography. Melalui pendidikan tersebut, diharapkan perempuan mendapatkan hak-haknya secara maksimal, khususnya yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan dan kebebasan mengemukakan pendapatnya.
One of the recent crimes which rapidly increase is crime which done through electronic means as known as cybercrime, in various forms. Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transacation, as an exist law, prohibit criminal acts related with electronic information and transaction. In fact, violences through online medium is occuring problem for women. Therefor the prevention of the violence against women in cyber crime perspectives shall be disseminated to everybody, especially to women. Women shall aware with the impact of cyber crime and women as potential victims of cyber crime, such as cyberstalking and cyberpornography. Through education about the potential harm of cyber crime, it is wish that women can gain their rights maximized, especially in related with the rights of education and freedom of thought.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Dudeja, V.D. 2002. Cyber Crimes and Law: Crmes in Cyber Space – scams and Frauds, Volume 1, Commonwealth, New Delhi
Golosse, P. 2008. Seputar Kejahatan Hacking: Teori dan Studi Kasus, YPKIK, Jakarta
Pusat Kajian Wanita dan Gender UI. 2004. Hak Azasi Permpuan: Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Yayasan Obor, Jakarta
Smith, R.G., Grabosky, P. & Urbas, G. 2004. Cyber Criminals On Trial, Cambridge University Press, Australia
Sjahdeini, S.R. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Grafiti, Jakarta
UNIFEM. 2004. CEDAW: Mengembalikan Hak-Hak Perempuan, SMK Grafika Desa Putera
Artikel
Amarsanaa Darinsuren. 2011. “Violence Against Women as A form of Gender Based Violence”, Paper, Bangkok, 27 June 2011
KINDAnet, “Women and cybercrime in Kenya: the dark side of ICTs”, working document v1
Media Elektronik
http://women issues.about.com. 2009. “Cyberstalking and Women – Facts and Statistic”, Article, diunduh terakhir kali pada 26 September 2013
detiknews. “Polda Terima 300 Laporan Kejahatan Cyber, Mayoritas Penghinaan di Facebook”, Artikel, diunduh terakhir kali pada 26 September 2013
poskota.co.id. “Dihina di FB, seorang wanita melapor ke Polisi”, Artikel, diunduh terakhir pada 26 September 2013
tempo.co.id. “Dihina di Facebook, Pegawai Negeri Sipil Lapor Polisi”, Artikel, diunduh terakhir kali pada 26 September 2013
http://www.theborneopost.com/2011/01/16/empowering-women-against-cyber-violence/, diunduh terakhir pada 26 September 2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.