Independensi Penuntut Umum dalam Kebijakan Rencana Tuntutan Berjenjang untuk Menentukan Tuntutan Pidana

Adam Ilyas(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya merupakan lembaga yang berada pada posisi sentral dalam sistem peradilan pidana. Penuntut Umum sebagai perwakilan Kejaksaan didalam setiap perkara pidana merupakan pihak yang paling mengetahui ketercelaan seorang terdakwa karena mengikuti dinamika selama persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal atau yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan saat ini tuntutan pidana berasal dari petunjuk atau pendapat pimpinan Kejaksaan di setiap jenjang karena adanya kebijakan rencana tuntutan berjenjang. Dengan kebijkan rencana tuntutan berjenjang tersebut dapat juga menyebabkan kultur korup pada lembaga Kejaksaan karena ditengarai kebijakan tersebut digunakan untuk wadah tawar menawar oleh Penuntut Umum dengan terdakwa dan kemudian menyetor pada atasannya. Konkuensi dari adanya kebijakan rencana tuntutan berjenjang ini juga akan membuat terhambatnya proses peradilan yang pada dasarnya harus dijalanlan dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Terhadap kondisi ini diperlukan penataan ulang sistem penentuan tuntutan pidana demi independensi Penuntut Umum dan tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

The Prosecutor’s Office of the Republic of Indonesia, based on its authority, is an institution that is in a central position in the criminal justice system. As the representative of the Prosecutor’s Office in each case, the Public Prosecutor is the party most aware of the accident of a defendant because it follows the dynamics during the trial. This research uses doctrinal or juridical normative research methods with a statutory approach that shows that currently, criminal charges are the instructions or opinions of the chief Prosecutor at every level due to the policy of tiered prosecution plans. The policy of the tiered prosecution plan can also cause a corrupt culture in the Prosecutor’s institution because it is signaled that the procedure is used as a bargaining place by the Prosecutor with the accused and used as a deposit event to his superiors. The consequences of this tiered prosecution plan policy will also hamper the judicial process, which has to be run quickly, only, and lightly. Against this condition, it is necessary to reorganize the criminal prosecution determination system for the Public Prosecutor’s independence and the achievement of a fast, simple, and low-cost judiciary.

Keywords

Independensi; Jaksa; Penuntut Umum; Kejaksaan; Tuntutan pidana.

Full Text:

PDF

References

Appludnopsanji, A., & Pujiyono, P. (2020). Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Sasi, 26(4), 571. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.359

Ghonu, I. (2017). Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Justitia et Pax, 31(2). https://doi.org/10.24002/jep.v31i2.1342

Hamzah, A. (2003). Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman. In Makalah dalam seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII.

Hutahaen, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1).

Ilham, M. H. (2018). Kajian Atas Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Keadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 K/Pid/2017). Verstek, 7(3).

Mozin, N. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Tahap Penuntutan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana†(Studi Kasus Kejaksaaan Negeri Gorontalo). JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 5(2), 251–261. https://doi.org/10.29303/jseh.v5i2.66

Mufrohim, O., & Herawati, R. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373–386. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.373-386

Muntaha, M. (2018). Pengaturan Pra Peradilan Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 461. https://doi.org/10.22146/jmh.22318

Polontalo, R. S. D. (2018). Independensi Jaksa Sebagai Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. LEX CRIMEN, (Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen). Retrieved from http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20744

Pujiyono. (2012). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Masalah-Masalah Hukum1, 41(1). https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.118-127

Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara Di Bidang Penuntutan Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27. https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.862

Rumadan, I. (2014). Problematika Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman (Dalam Konteks Pelaksanaan Fungsi Check And Balances System). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(3), 243. https://doi.org/10.25216/jhp.3.3.2014.243-252

Sahputra Emilda; Artina, Dessy, D. F. (2017). Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Telaah Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, (Vol 4, No 1 (2017): Wisuda April 2017), 1–10. Retrieved from https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/17311/16723

Variza, M., Din, M., & Nizarli, R. (2013). Independensi Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Kewenangannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Weigend. (2012). A judge by another name? Comparatives on the role of the public prosecutors, in The Prosecuto in Transnational perspective. Oxford: Oxford University Press.

Yudi, K. (2011). Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yuhdi, M. (2014). Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, (Vol 27, No 2 (2014): Agustus 2014). Retrieved from http://journal.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/5520

Refbacks

  • There are currently no refbacks.