Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pelaksanaan Pidana Denda Berbasis Nilai-Nilai Islam

Ira Alia Maerani(1), Nuridin Nuridin(2),


(1) Faculty of Law Sultan Agung Islamic University Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
(2) Faculty of Law Sultan Agung Islamic University Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pelaksanaan pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia dan untuk mengetahui formulasi kebijakan hukum pelaksanaan pidana denda dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di masa mendatang serta untuk mengetahui konsep diyat dalam Hukum Pidana Islam sebagai upaya merekonstruksi kebijakan pidana denda agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan; pendekatan konseptual; dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan sifat penelitian deskriptif analisis. Jenis pidana (stelsel pidana/straf soort) sebagaimana diatur dalam KUHP dan RKUHP mengatur pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok. Pidana denda dinilai cukup efektif memberikan efek jera dan memberikan solusi alternatif keadilan selain pidana penjara (pidana menghilangkan kemerdekaan orang lain). Mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan yang sudah kelebihan beban (overload) dan merebaknya wabah Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Akan tetapi yang perlu dipikirkan dalam upaya merekonstruksi pidana denda ini adalah kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan hal tersebut sudah diatur dalam Hukum Pidana Islam dalam konsep diyat. Oleh karena itu artikel ini akan menjadikan nilai-nilai Islam dalam Hukum Pidana Islam sebagai rujukan dalam studi perbandingan.

 

This paper aims to analyze the policy of implementing criminal law in the criminal system in Indonesia and to analyze the formulation of the law on the implementation of criminal fines in the Draft Criminal Code (RKUHP) in the future and to find out the concept of diyat in Islamic Criminal Law as an effort to reconstruct policy. criminal fines in order to fulfill a sense of justice in society. The approach method used is juridical normative with a statutory approach; conceptual approach; and a comparative approach. The type of data used is secondary data and the nature of the descriptive analysis research. Types of crime (criminal system) as stipulated in the Criminal Code and the Criminal Procedure Code stipulate that fines are one of the main types of crimes. Fines are considered quite effective in providing a deterrent effect and providing alternative solutions to justice besides imprisonment (the crime of eliminating the freedom of others). However, what needs to be considered in an effort to reconstruct this fine is a policy to provide protection for victims and this has been regulated in Islamic Criminal Law in the concept of diyat. Therefore this article will make Islamic values in Islamic Criminal Law as a reference in comparative studies.

Keywords

Rekonstruksi; Hukum Pelaksanaan Pidana; Pidana Denda; Diyat; Nilai-Nilai Islam

Full Text:

PDF

References

Al Qur’an dan terjemahnya

Buku-buku:

Abu Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, 1979, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Vol.1, Dar

al-Fikr li al-Thaba’ah wa al-Nasyr, Beirut

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

_______, 1994, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana), Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 25 Juni 1994

Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta

Eko Soponyono, 2010, Kebijakan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang

Haryanto, Gunarto, Ira Alia Maerani, Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP Di Kepolisian Resor Rembang (Studi Kasus Pada Tindak Pidana Pencurian Ringan, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13. No. 1 Maret 2018, Diterbitkan Oleh Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Indung Wijayanto, Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia, Jurnal Pandecta, Volume 10 No. 2 Desember 2015, http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta

DOI http://dx.doi.org./10.15294/pandecta.v.10i2

Ira Alia Maerani, 2018, Hukum Pidana & Pidana Mati, Unissula Press, Semarang

Johnny Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2006, Kamus Inggris Indonesia, Cetakan XXVIII, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Juju Samsudin Saputra, 2014, Pidana Denda, Deepublish, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung

Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Solichin Abdul Wahab, 2016, Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Penyusunan

Model-Model Implementasi Kebijakan Publik, Cetakan Kelima, PT. Bumi Aksara, Jakarta

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung

Sulistyo Utomo, Ira Alia Maerani, Application of Criminal Penalties in Child Protection Law in the State Court Of Ngawi, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 2 No. 4 Tahun 2019, Desember 2019, Diterbitkan Oleh Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/8351,

DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v2i4

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

TAP MPR No. 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang

Undang-Undang No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 16 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 18 Tahun 1960

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Tahun 2019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.