Politik Hukum Penguasaan Teknologi di Indonesia

Muh. Ali Masnun(1), Mahendra Wardhana(2), Dita Perwitasari(3), Intan Lovisonnya(4), Astrid Amidiaputri Hasyyati(5),


(1) Universitas Negeri Surabaya
(2) 
(3) 
(4) 
(5) 

Abstract

Penguasaan teknologi menjadi salah satu kunci bagaimana sebuah negara memiliki posisi daya saing dalam percaturan global. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum (arah kebijakan) pengaturan berkaitan dengan penguasaan teknologi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah yang kemudian dilakukan analisis preskriptif. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa dinamika politik hukum penguasaan teknologi di Indonesia relatif masih mengalami pergerakan ke arah yang makin baik. Meski demikian pasca diundangkan UU Cipta Kerja, semangat penguasaan teknologi menjadi “lumpuh” karena telah dicabut ketentuannya.

Mastery of technology is one of the keys to how a country has a competitive position in the global arena. This article aims to analyze the legal politics of regulations relating to the mastery of technology in Indonesia. The research method used is legal research using a statutory, conceptual, and historical approach which is then carried out with prescriptive analysis. The results of the study indicate that the dynamics of legal politics of technological mastery in Indonesia are still relatively moving in a better direction. However, after the enactment of the Cipta Kerja Act, the spirit of mastering technology has disappeared because the provisions have been revoked.

Keywords

legal politics; technology mastery; indonesia

Full Text:

PDF

References

Adam, Asvi. 2009. Sarwono Prawairohardjo Pembangun Institusi Ilmu Pengetahuan Di Indonesia. Jakarta: Lipi Press.

Asikin, Amiruddin dan Zainal. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Aziz, John. 2015. “Laporan Singkat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Tentang Paten.”

BPHN. 2008. “Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Undang-Undang Tentang Desain Industri.”

Daud, Izzatur Rusuli dan Zakiul Fuady M. 2015. “Ilmu Pengetahuan Dari John Locke Ke Al-Attas,.” Jurnal Pencerahan 9 (1): 12–22.

Faizal, Liky. 2017. “Produk Hukum Di Indonesia Perspektif Politik Hukum.” Asas 9 (1): 85–95.

Fitriana, Mia Kusuma. 2015. “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws and Regulations in Indonesia as The Means of Realizing the Country’s Goal).” Jurnal Legislasi Indonesia 12 (2): 1–27.

Frenki. 2011. “Politik Hukum Dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi.” Asas 3 (2): 1–8.

Indonesia, Republik. 2019. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.

Irawan, Candra. 2019. “Pengaturan Alih Teknologi Pada Kegiatan Penanaman Modal Untuk Percepatan Penguasaan Teknologi Di Indonesia.” Supremasi Hukum 28 (1): 71–84.

Isharyanto. 2016. Politik Hukum. Edited by Novianasari. Surakarta: Kekata Group.

Karim, Abdul. 2014. “Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan Vol. 2, No. 1, Juni 2014.” Fikrah 2 (1): 273–89.

Kemenristek. 2017. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.”

Lestari, Sri. 2021. “Kajian Uu Cipta Kerja Terhadap UU Kesehatan Dan UU Tenaga Kesehatan.” Magistra Law Review 2 (1): 19–37.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Masnun, Muh. Ali. 2019. “Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten Untuk Membuat Produk Atau Menggunakan Proses Di Indonesia.” Jurnal Ius Quia Iustum 26 (2): 326–48.

MD, Mahfud. 2010. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi,. Jakarta: Rajawali Pers.

MD, Moh. Mahfud. 1998. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Ngafifi, Muhamad. 2014. “Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya.” Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi 2 (1): 33–47.

Qomara, Grienda. 2015. “Kebangkitan Tiongkok Dan Relevansinya Terhadap Indonesia.” Jurnal Hubungan Internasional 8 (2): 31.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rex, Mortimer. 2011. Indonesian Communism Under Soekarno (Idiologi Dan Politik 1959-1965). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sari, Catur. 2019. “Analisis Pengaruh Inflasi Dan Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Pulau Jawa Tahun 2006-2016.” Jurnal Ekonomi Ekuilibrium (Jek) 3 (1): 45–60.

Sembiring, Lidya Julita. 2021. “10 Barang Ini Paling Banyak Diimpor Ke Indonesia, Apa Saja?” CNBC Indonesia, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210115141134-4-216306/10-barang-ini-paling-banyak-diimpor-ke-indonesia-apa-saja.

Setyawan, Yhannu. 2020. “Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Hukum Dan Keadilan 7 (1): 150–64.

Tampubolon, Sabartua. 2013. Politik Hukum Iptek Di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press.

Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo (ed). 2006. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Warassih, Esmi. 2001. “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum Dan Persoalan Keadilan).” Semarang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.