Kajian Model Penalaran Hukum yang Dilakukan Hakim Atas Denda Ta’zir Pada Akad Pembiayaan Murabahah

Dewi Sukma Kristianti(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Abstract

Hakim bertindak sebagai pengambil keputusan (legal decision maker) untuk kasus konkret di lembaga yudikatif, maka tugas hakim tidak mungkin dilepaskan dari kegiatan penalaran hukum. Putusan hakim merupakan hasil dari suatu kegiatan penalaran hukum yang paling komprehensif dilakukan oleh hakim di suatu peradilan, termasuk pengadilan agama. Kebebasan hakim dalam kegiatan penalaran hukum untuk menemukan hukum dalam suatu perkara menjadi tolok ukur dinamika putusan hakim. Tujuan dari penelitian dalam artikel ini, yaitu melakukan analisis dan evaluasi penalaran hukum yang dilakukan hakim terkait masalah pengenaan denda ta’zir dalam putusan yang dibuat di Pengadilan Agama. Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif, diperoleh kesimpulan bahwa pengenaan denda ta’zir dalam putusan hakim Pengadilan Agama sebatas suatu perbuatan yang melanggar norma positif, dikarenakan model penalaran hukum yang dilakukan hakim Pengadilan Agama adalah model penalaran hukum dari aliran positivisme hukum. Belum terlihat hakim menggali kemanfaatan dikenakannya denda ta’zir tersebut. Hal ini terlihat dari ontologi dan epistemologi putusan hakim, lebih mengedepankan aturan yang tertulis sebagai hukum dan menafsirkannya secara tekstual dalam peraturan/ penafsiran autentik. Aksiologi atau tujuan dalam putusan hakim lebih mengedepankan aspek kepastian hukum. Hakim tidak berupaya untuk melihat dari pendekatan lain dalam memutus perkara ekonomi syariah dengan menggunakan pendekatan ekonomi yang dilihat dari segi nilai (value), kegunaan(utility) dan efisiensi (efficiency).

Kata Kunci:

Model Penalaran Hukum; Ontologis; Epistemologis; Aksiologis; Positivisme Hukum.

Abstract

Judges act as decision makers (legal decision makers) for concrete cases in the judiciary, so the task of judges cannot be separated from legal reasoning activities. The judge's decision is the result of the most comprehensive legal reasoning activity carried out by a judge in a court, including a religious court. The judge's freedom in legal reasoning activities to find the law in a case becomes a benchmark for the dynamics of the judge's decision. The purpose of the research in this article is to analyze and evaluate the legal reasoning carried out by judges regarding the problem of imposing ta'zir fines in decisions made in the Religious Courts. Based on the normative juridical research method, it was concluded that the imposition of the ta'zir fine in the decision of the judges of the Religious Courts was limited to an act that violated positive norms, because the model of legal reasoning carried out by the judges of the Religious Courts was a model of legal reasoning from the flow of legal positivism. The judge has not seen the benefits of imposing the ta'zir fine. This can be seen from the ontology and epistemology of judges' decisions, prioritizing written rules as law and interpreting them textually in authentic regulations/interpretations. The axiology or purpose in the judge's decision prioritizes aspects of legal certainty. Judges do not try to look at other approaches in deciding sharia economic cases by using an economic approach in terms of value, utility and efficiency.

Keywords

Model Penalaran Hukum; Ontologis; Epistemologis; Aksiologis; Positivisme Hukum.

Full Text:

PDF

References

Arief Sidharta, B. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju, Bandung: Mandar Maju.

Arief Sidharta, B. (2002). “Disiplin Hukum: Tentang Hubungan antara Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum”, Jurnal Pro Justitia, Tahun XX Nomor 3.

Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, Pendekatan Sistem, Bandung: Mizan Pustaka, Bandung: Mizan Pustaka.

A. Posner, R. (1981). The Economics of Justice, Massachuset: Harvard University Press, Massachuset: Harvard University Press.

___________________. (2007). Economic Analysis of Law, New York: Aspern Publisher, New York: Aspern Publisher.

B. Hallaq, W. (2001). Sejarah Teori Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Christianto, H. (2021). “Penafsiran Hukum “Melanggar Kesusilaan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/Pn.MTR juncto Putusan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 junctis Putusan Nomor 83 PK/PID.SUS/2019”, Jurnal Komisi Yudisial, Volume 14/ Nomor 1, https://DOI:10.29123/jy.v14i1.423.

E. Savellos, Ellias dan Richard, F. G. (200). Reasoning and The Law, Wadsworth, The Elements, Belmont: Wadsworth.

Effendi, A. (2019). “Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Yudisial, Volume 12/ Nomor 3, http://dx.doi.org/10.29123/jy.v12i3.380.

Fadli., (2017). Penerapan Denda Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional”, Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16/, Nomor 2, (Desember 2017), http://dx.doi.org/10.31958/juris.v16i2.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran (Denda Ta’zir).

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Denda Ta’widh).

Henket, M., (2003). Teori Argumentasi dan Hukum, terjemahan B. Arief Sidharta, Bandung: Penerbitan Tidak Berkala No.6 Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

J. Vandevelde, K. (1996). Thinking Like a Lawyer: An Introduction to Legal Reasoning, Colorado: Westview Press, Colorado: Westview Press.

Kusumohamidjojo, B. (2016). Teori Hukum, Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Bandung: Yrama Widya, Bandung: Penerbit Yrama Widya.

Khomayny, Muchlish dan Muhammad, Wahyuddin. B. (2020). “Perlakuan Denda Pembiayaan Berbasis Konsep Al-Adl Dalam Menjaga Eksistensi Bisnis Bank Syariah”, Jurnal Al Iqtisaduna, Volume 6/ Nomor 2, http://dx.doi.org/10.24252/iqtisaduna.v6i2.18117.

M. Friedman, L. (1977). Law and Society: An Introduction, New Jersey: Prentice Hall, New Jersey: Prentice Hall.

Manan, A. (2017). Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, Depok: Kencana, Depok: Kencana.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.

Mulyana, A. (2019). “Epistemologi, Ontologi, Dan Aksiologi Hukum Islam”, Muamalatuna Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 11/ Nomor 1 (Juni 2019), http://dx.doi.org/10.37035.mua.v11i1.3324.

Muslih, M., (2013). “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)”, Jurnal Legalitas, Volume IV/ Nomor 1,http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117.

Nur Rianto, M. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah, Teori dan Praktik, Bandung: Pustaka Setia, Bandung: Pustaka Setia.

Nyazee. (1994). Theories of Islamic Law: The Methodology of Ijtihad, Islamabad: Islamic Research Institute, Islamabad: Islamic Research Institute.

Radbruch, G. (1973). Rechtsphilosophie,Sturtgart: K.F. Koehler.

Rasjidi, Lili dan Ira, R. (2001). Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Seno Adji, O. (1980). Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga, Jakarta: Penerbit Erlangga.

S. Gandasubrata, P. (1984). “Tugas Hakim Indonesia”, Dalam Buku, Selo Soemardjan, et.al, Guru Pinandita: Sumbangsih Untuk Prof. Djokosoetono, S.H., Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.

Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum: Akar Filosofis, Yogyakarta: Genta, Yogyakarta: Genta Publishing.

Sudiyana dan Suswoto. (2018). “Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Volume 11/ Nomor 1, http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2225.

Syauqoti, R. (2018). “Aplikasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal Masharif Al-Syariah, Volume 3/ Nomor 1, http://dx.doi.org/10.30561/jms.v3i1.1489.

Umdah, Aulia. R. (2019). “Konsep Force Majeur Dalam Akad Murabahah dan Implementasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal In Renaissaince, Volume 4/ Nomor 1, http://dx.doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art7.

Ura Weruin, U., (2017). “Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum”, Jurnal Konstitusi, Volume 14/ Nomor 2, http://dx.doi.org/10.31078/jk1427.

W. Baude dan Sachs, S. E. (2017). “The Law of Interpretation”, Harvard Law Review, Volume 130/ Nomor 4, https://DOI:10.791147_online.

Wignjosoebroto, S. (2006). Sebuah risalah ringkas “Kriteria dan Pengertian Hakim Dalam Perspektif Filosofis, Sosiologis dan Yuridis” bahan diskusi yang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional bertema “Problem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia”, Jakarta: Komisi Yudisial dan PBNU-LPBHNU diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan PBNU-LPBHNU.

Yassir Fauzi, Mohammad dan Vivi, P. (2020). “Pendekatan Analysis Economic of Law Posner Terhadap Konsep Wasiat Wajibah Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama”, Jurnal ASAS Volume 12/ Nomor 2, http://dx.doi.org/10.24042/asas.v12i2.8272.

Zelermyer, W. (1960). Legal Reasoning: The Evolutionary Process of Law, Englewood Cliffs: Prentice, Englewood Cliffs: Prentice Hall.

Zulkarnaen dan Dewi, M. (2017). Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia (Lengkap dengan Sejarah dan Kontribusi Sistem Hukum terhadap Perkembangan Lembaga Peradilan Agama di Indonesia), Bandung: Pustaka Setia, Bandung : Pustaka Setia.

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama.

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.