Penataan Regulasi di Indonesia Melalui Lembaga Independen

Dani Muhtada(1), Ayon Diniyanto(2),


(1) Universitas Negeri Semarang
(2) Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Abstract

Salah satu persoalan terkait regulasi di Indonesia adalah adanya tumpang tindih atau disharmoni peraturan perundang-undangan. Problem ini terjadi, baik secara vertikal maupun horisontal. Negara melalui pemerintah sesungguhnya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan problem tersebut. Namun faktanya, disharmoni regulasi masih saja terjadi. Pemerintah perlu melakuka upaya ekstra untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk lembaga independen, yang memiliki kewenangan untuk mecegah dan mengatasi problem disharmoni berbagai produk hukum dan peraturan perundang-undangan di negara ini. Artikel ini menawarkan rumusan lembaga independen yang tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, artikel ini akan menguraikan problem disharmoni regulasi dan pentingnya penataan peraturan perundang-perundangan di Indonesia. Kedua, artikel ini menawarkan rumusan lembaga independen yang tepat, dengan kewenangan khusus, untuk mengatasi problem kusut terkait penataan regulasi. Kewenangan tersebut di antaranya meliputi judicial review terhadap berbagai regulasi, sekaligus kewenangan untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi dalam penataan regulasi.

Keywords

penataan regulasi; lembaga independen; judicial review

Full Text:

PDF

References

Ansari, M. I. (2020). Omnibus Law untuk Menata Regulasi Penanaman Modal. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 71–90.

Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227–250. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4

Butt, S. (2019a). Judicial Reasoning and Review in the Indonesian Supreme Court. Asian Journal of Law and Society, 6(August 2018), 67–97. https://doi.org/10.1017/als.2018.26

Butt, S. (2019b). The Indonesian Constitutional Court: Reconfiguring Decentralization for Better or Worse? Asian Journal of Comparative Law, 14(1), 147–174. https://doi.org/10.1017/asjcl.2018.19

Chalid, H. (2017). Dualism of Judicial Review in Indonesia: Problems and Solutions. Indonesia Law Review, 7(3), 366–393.

Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 435–457. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1

Faiz, P. M. (2016). Legal Problems of Dualism of Judicial Review System in Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 16(2), 89–96. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2016.16.2.535

Indonesia, B. N. (2019). Omnibus Law: Harapan menarik investasi dan pembahasan yang sentralistik. Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50837794

Langford, M. (2017). Why Judicial Review? Oslo Law Review, 3(01), 36–85. https://doi.org/10.5617/oslaw2351

Muhlizi, A. F. (2017). Penataan Regulasi Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 349. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.191

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2017). Harmonisasi Peraturan Daerah: Tantangan Dan Strategi Di Era Otonomi Daerah. Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) Ke - 4 “Penataan Regulasi Di Indonesia.”

Rongiyati, S. (2019, December). Menata Regulasi Pemberdayaan UMKM Melalui Omnibus Law. Bidang Hukum Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XI(23).

Sadiawati, D., Sholikin, M. N., Nursyamsi, F., Damayana, G. P., Argama, R., Rofiandri, R., Putra, A., Maolana, N. T. A. M. I., Akbar, Y. W., & Destianissa, M. (2019). Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. In Kementerian PPN/Bappenas. Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK). https://pshk.or.id/wp-content/uploads/2019/11/PSHK_KAJIAN-REFORMASI-REGULASI-DI-INDONESIA.pdf

Setiadi, W. (2019). Institutional Restructuring to Sustain Regulatory Reform in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 5(1), 120–131. https://doi.org/10.20956/halrev.v5i1.1699

Setiadi, W. (2020). Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39–52.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

Taufik, A. I., & Dewi, R. I. (2020). The Urgency to Revitalize Indonesia’s Regulatory Reform Through Evaluation and the Re-Arrangement of Regulatory Database. Advances in Economics, Business and Management Research, 130, 103–110. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200321.014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.