Undang Undang Cipta Kerja Klaster Investasi Telaah Paradigma Participatory

Nurul Fibrianti(1), Budi Santoso(2), Ro'fah Setyowati(3), Anis Widyawati(4), Dian Latifiani(5), Arif Hidayat(6),


(1) UNNES
(2) Universitas Diponegoro
(3) Universitas Diponegoro
(4) Universitas Negeri Semarang
(5) Universitas Negeri Semarang
(6) Universitas Negeri Semarang

Abstract

Investasi adalah aktivitas mengelola dana untuk melakukan usaha guna mendapatkan keuntungan. Investasi saat ini diatur dalam UU Cipta Kerja namun sebelumnya pengaturan investasi terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tercermin pengaturan investasi memiliki dua sisi dalam pelaksanaannya. Satu sisi investasi akan membuka peluang kerja, pemasukan negara dan lain sebagainya. Sedangkan sisi lainnya, dengan dibukanya peluang investasi maka berbagai fasililitas, kemudahan akan ditawarkan kepada investor guna menarik minat investasi di suatu negara, walaupun fasilitas dan kemudahan tersebut harus mengorbankan hak warga negara sendiri yang dalam hal ini nampak liberaliralisme dalam pembukaan peluang investasi di Indonesia. Oleh karena itu penulis menganalisa UU Ciptaker sebagai aturan yang mengubah UU Penanaman Modal.  Berdasar pada telaah participatory antara penulis dengan pelaku UMKM didapatkan kesimpulan bahwa UU Ciptaker menjadi UU yang lebih memiliki keberpihakan kepada UMKM daripada UU Penanaman Modal karena mampu menjawab kebutuhan dan memberikan peluang akses sumber daya ekonomi bagi UMKM.

Keywords

Investasi, UMKM, Paradigma Participatory

Full Text:

PDF

References

Ansari, Muhammad Insa Ansari. Omnibus Law untuk Menata Regulasi Penanaman Modal. Jurnal RechtsVinding. Volume 9 Nomor 1. (April 2020). Hal 71-90.

Catriana, Elsa. “Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi”.https://money.kompas.com/read/2020/10/09/054100826/ini-6-keuntungan-yang-diberikan-uu-cipta-kerja-untuk-umkm-dan-koperasi. (diakses 10 Oktober 2020)

Fauzan, Ahmad. “Omnibus Law Cipta Kerja Merugikan Buruh Memanjakan Oligarki”.https://tirto.id/f6aFhttps://tirto.id/omnibus-law-cipta-kerja-merugikan-buruh-memanjakan-oligarki-f6aF. (diakses 22 Oktober 2020).

Fibrianti, Nurul dan Suprapti, Duhita Driyah. Pengaruh Globalisasi Terhadap Penanaman Modal. Jurnal Pandecta. Vol 4 No 2. (Juli- Desember 2010). ISSN 1907-8919. Hal 32-42.

Halim, Abdul. Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju. Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan. Volume 1, No. 2. (2020). Hal 157-172.

Harjono, Dhaniswaras K. Hukum Penanaman Modal tinjauan terhadap pemberlakuan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2012). Hal. ii.

Hartini, Rahayu. Analisis Yuridis Undang undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Humanity. Vol 4 No 1. (September 2009). Hal 48-60.

Hartono dkk. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan UMKM di Surakarta. Jurnal Bisnis & Manajemen. Vol 14 No 1. (2014). Hal 15-30.

Laporan Penelitian Sekretariat Daerah Kota Semarang. (2020). “Peran CSR Perusahaan Dalam Mendorong Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat”. Hal 57.

Massarif, Muhammad Yusuf Aldi. “Teori Negara Kesejahteraan di Indonesia dalam Penanganan COVID-19”. https://yoursay.suara.com/news/2020/05/13/143239/teori-negara-kesejahteraan-di-indonesia-dalam-penanganan-covid-19#:~:text=Negara%20Kesejahteraan%20(Welfare%20State)%20merupakan,pemerintahannya%20menjamin%20terselenggaranya%20kesejahteraan%20rakyat&text=Teori%20Negara%20Kesejahteraan%20(Welfare%20State)%20tersebut%20sering%20kali%20dimaknai%20berbeda,oleh%20setiap%20orang%20maupun%20Negara). (diakses 14 Mei 2020)

Nugroho, Aziz Widhi dkk. Analisis Kritis Terhadap Kebijakan Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha di Era Otonomi Daerah. Jurnal Pandecta. Volume 15. Nomor 2. (Desember 2020). Hal 188-197.

Prabu, Alexander dkk. Kemudahan Berusaha dalam Cluster Omnibus Law. Jurnal Lex Specialis. Volume 1 No 2. (2020). Hal 171-177.

Saputra, Dany. "Bukan Main! Menko Airlangga Ungkap Kontribusi UMKM Rp8.573 Triliun Terhadap PDB RI". https://ekonomi.bisnis.com/read/20210505/9/1390773/bukan-main-menko-airlangga-ungkap-kontribusi-umkm-rp8573-triliun-terhadap-pdb-ri. (diakses 8 Oktober 2021)

Sembiring, Sentosa. Hukum Investasi. Bandung: Nuansa Aulia. 2007

Sofyan, Syaakir. Peran UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dalam Perekonomian Indonesia. Bilancia, Vol. 11 No. 1, (Januari-Juni 2017). Hal 33-64

Suci, Yuli Rachmini. Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos. Vol 6 No 1. (Januari 2017) Hal 51-58.

Suteki. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktek). Depok: Rajawali Press. 2020.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Refbacks

  • There are currently no refbacks.