Perubahan Fungsi dan Struktur Bangunan Cagar Budaya Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Cagar Budaya

Sriayu Aritha Panggabean(1),


(1) Magister Hukum, Universitas Sumatera Utara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan fungsi dan struktur Bangunan Cagar Budaya dilihat dari prspektif Undang-Undang Cagar Budaya. Selain itu, akan dianalisis mengenai proses perizinan pembanguan Semarang Contemporary Art Gallery yang dialihfungsikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Semarang terhadap perubahan fungsi dan struktur bangunan Cagar Budaya sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yaitu sebagai tindakan revitalisasi bangunan tetapi dengan tidak merubah bentuk asli luar dari bangunan Cagar Budaya tersebut. Sementara itu, proses perijinan dalam pembangunan Contemporary Art Gallery dilakukan dengan mendapakan kajian dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L). Setelah itu, Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang akan berunding dengan Badan Pelestarian Cagar Budaya kota Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengeluarkan keterangan rencana kota serta Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Ketika bangunan akan difungsikan maka BPPT akan mengeluarkan H.O (Ijin Gangguan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

This study aims to analyze changes in the function and structure of Heritage Buildings seen from prspectif Heritage Act. Moreover, it will be analyzed on the Development of the licensing process Semarang Contemporary Art Gallery are converted. This study uses socio-juridical research with qualitative approach. The results of this study indicate that Semarang government action to change the function and structure of the heritage buildings are in accordance with Act No. 11 Year 2010 on Heritage is a revitalization of the building but the action does not change the original shape of the building outside the Cultural Heritage. Meanwhile, in the construction permitting process conducted by the Contemporary Art Gallery assigned the study of the Old City Area Management Board (BPK2L). After that, the Department of Urban Planning and Housing Semarang will negotiate with the Heritage Preservation Board Semarang and NGOs to issue a City planning and building permit issued by the Integrated Licensing Service Agency (BPPT). When building will function then BPPT will issue HO (Disturbance Permit) and License (Trading License).

Full Text:

PDF

References

Bappeda Kota Semarang. 2006. Senarai : Inventarisasi dan Dokumentasi Bangunan dan Kawasan Pusaka Budaya Kota Semarang. Semarang : Bappeda Pemerintah Kota Semarang.

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­HR, Ridwan. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Kaloh, DR. J. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Kompas, Bangunan Tua di Kota Lama Semarang Roboh. (2013). http://regional.kompas.com/read/2013/01/13/1613465/Bangunan.Tua.di.Kota.Lama.Semarang.Roboh.....,Edisi 13/1/2013 (diakses 04/01/2013)

Ridwan, Juniarso dan Sudrajat, Achmad Sodik. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung : Nuansa.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Tobing, Hosiana L, dkk. 2008. Studi Implementasi kebijakan Pemerintah Kota Semarang dalam Upaya Melestarikan Bangunan Cagar Budaya di Kota Semarang. Artikel diunduh di eprints.undip.ac.id/.../Artikel_Hosiana_L.Tobing.pdf (diakses 21/3/14)

Waridah, Siti., dkk. 2000. Antropologi. Jakarta :PT. Bumi Aksara.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.