Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus

Imaniar Putri Novianti(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Abstract

Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelolaan sesuai batas waktu yang ditentukan dimohonkan kepada Pengadilan Negeri setempat agar harta peninggalan tak terurus tersebut ditetapkan menjadi milik negara, sehingga pengurusan harta peninggalan tak terurus yang dilakukan Balai Harta Peninggalan Semarang selesai. Dalam pelaksanaanya terdapat harta peninggalan tak terurus yang telah ditetapkan milik negara dan sampai sekarang masih dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kewenangan Balai Harta Peninggalan Semarang dalam pengelolaan harta peninggalan tak terurus serta tanggung jawab Balai Harta Peninggalan Semarang dalam pengelolaan harta peninggalan tak terurus setelah ditetapkan menjadi milik negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan kewenangan hukum Balai Harta Peninggalan sesuai dengan tugas pokok Balai Harta Peninggalan dan kewenangan hukum didasarkan Pasal 1127 KUHPerdata berupa penjualan dan/atau perjanjian sewa menyewa. Ditinjau dari teori kontrak, perjanjian tersebut termasuk dalam teori kehendak. Kesepakatan dalam perjanjian tersebut terjadi apabila adanya kehendak antara pihak penyewa harta peninggalan dengan Balai Harta Peninggalan Semarang untuk melakukan perjanjian yang kemudian dinyatakan ke dalam perjanjian sewa menyewa. Adapun tanggung jawab pengelolaan harta peninggalan tak terurus setelah ditetapkan menjadi milik negara tetap sama sebelum ditetapkan menjadi milik negara karena belum ada aturanĀ  yang mengaturnya sehingga masih berpedoman pada ketentuan Pasal 1127 KUHPerdata. Diperlukan peraturan mengenai tanggung jawab Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan harta peninggalan tak terurus setelah ditetapkan milik negara agar mendapat kepastian hukum.

Pursuant to Article 1127 of the Civil Code Heritage Hall assigned execute the maintenance on each legacy neglected for 30 years / over, after making appropriate management of the prescribed time limit applied to the local district court neglected treasures that are set into state property, so that the maintenance of legacy slipshod carried Heritage Hall Semarang completed. In the implementation are neglected treasures that have been established state-owned and is still run by the Center for Heritage Semarang. This study aims to identify and analyze the status and authority of Heritage Hall Semarang in slipshod management of legacy and responsibility Semarang Heritage Hall in the management of neglected treasures after being set into state property. This research use descriptive research study analyzes the juridical sociological approach. The results showed that the legal position and authority Hall Heritage accordance with the basic tasks Heritage Hall and legal authority is based Section 1127 of the Civil Code in the form of the sale and / or lease agreement. Judging from the theory of the contract, the agreement is included in the theory of the will. The agreement in the agreement occurred when their wills between the tenant treasures Heritage Hall Semarang to perform the agreement later declared into the lease agreement. The responsibility for the management of legacy set to be abandoned after state remains the same before set into state property because there are no rules that govern it so it is still guided by the provisions of Article 1127 of the Civil Code. Necessary regulations on the responsibility of Heritage Hall in the management of legacy unkempt after the specified state in order to get legal certainty.

Keywords

Heritage Hall; Heritage Not neglected; Waris

Full Text:

PDF

References

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah. 2006. Hukum Kewarisan Perdata Barat. Jakarta: Kencana;

Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jakarta: Pustaka Pelajar;

Prodjodikoro, Wirjono. 1983. Hukum Warisan Di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung;

Kansil.1987. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka;

Ramulyo, Mohd. Idris .1993. Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Sinar Grafika;

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja grafindo Persada;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Refbacks

  • There are currently no refbacks.