Reposition of the Promulgation for Indonesian Legislation

Efraim Jordi Kastanya(1), Fitriani Ahlan Sjarif(2),


(1) Faculty of Law, Universitas Indonesia, Indonesia
(2) Faculty of Law, Universitas Indonesia, Indonesia

Abstract

Promulgation of legislation is one of the central processes of legislation making but is often forgotten by the legislators. Arrangements for the promulgation of a legislation have changed in line with the development of regulations governing the legislation making. Legislation that should not have been promulgated became promulgated and had an impact on increasing the number of legislation in Indonesia. This paper aims to place promulgation back to its proper position (reposition). The research method of this article is in the form of normative juridical research which fully uses secondary data or in the form of written legal norms. The results of the study found that legislation outside the hierarchy regulation as stipulated in Article 7 paragraph (1) of Law no. 12 of 2011 does not need to be promulgated because it is not a general binding legislation. Repositioning promulgation also requires repositioning of the understanding that the regulation outside the hierarchy of legislation cannot apply externally, namely they only apply to the Ministries/Government Institutions because the essence of promulgation is to enforce statutory regulations on the public.

Keywords

promulgation; legislation; regulation

Full Text:

PDF

References

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Ed. 1. Cet. 4. Depok: Rajawali Pers, 2017.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Rajawali Press. 2011.

Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan Jilid I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Ed. Rev. Cet. 1. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan Jilid II: Proses dan Teknik Penyusunan. Ed. Rev. Cet. 1. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun 1960. Berita Negara Tahun 1960 Nomor 87.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Manan, Bagir., 1987 , Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung : Armico.

Manan, Bagir., 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta: Ind. Hill, co. 1992.

Manan, Bagir., 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung : Penerbit Alumni.

Peraturan Ketatanegaraan di Indonesia Pada Masa Pemerintahan Belanda [Indische Staatsregeling]. Staatsblad Tahun 1855 Nomor 2 Jo. Staatsblad Tahun 1925 Nomor 447. Dalam Engelbrecht, W.A., E.M.L. Engelbrecht, Ed. Kitab2 Undang2, Undang2, dan Peraturan2 serta Undang2 Dasar 1945 Republik Indonesia [De Wetboeken Wetten en Verordeningen Benevens de Grondwet van 1945 van de Republiek Indonesie]. Jakarta: Soeroengan, 1960.

Peraturan Pemerintah tentang Tentang Dan Mulai Berlakunja Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah. PP Nomor 1 Tahun 1945.

Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perpres Nomor 44 Tahun 2015. Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 84.

Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perpres No. 87 Tahun 2014. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199.

Peraturan Presiden tentang Kementerian Sekretariat Negara. Perpres Nomor 31 Tahun 2020. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 45.

Peraturan Umum tentang Perundang-undangan di Indonesia [Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesië], Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23. Dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia: Disusun Menurut Sistem Engelbrecht. Jakarta: Ichtiar Baru-van Hoeve dan Intermasa, 1989.

Promulgation. In Black’s Law Dictionary. Ed. 11 (2019). Available at: https://www.westlaw.com/Document/I02fc1d23808511e4b391a0bc737b01f9/View/FullText.html?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&VR=3.0&RS=cblt1.0. accessed 16 December 2022.

Soebagio, Mas. Lembaran Negara Republik Indonesia Sebagai Tempat Pengundangan Dalam Kenyataan. Bandung: Alumni, 1983.

Soehino. Hukum Tatanegara: Teknik Perundang-undangan. Cet. 2. Yogyakarta: Liberty, 1984.

Supancana, Ida Bagus Rahmadi., 2017, Sebuah Gagasan Tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia, Jakarta : Penerbit Universitas Katolik Atmajaya.

Termorshuizen, Marjanne. Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2002.

Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1950. Lembaran Negara Nomor 1 Tertanggal 17 Januari 1950.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV.

Undang-Undang Pemerintah Penjajahan Jepang Nomor 40. Osamu Seirei Nomor 9 tentang Gun Seirei Tertanggal 5, Bulan 10, Tahun Syowa 17 (2602). Kan Po Tahun ke-I Nomor 4 Bulan 10-2602

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 10 Tahun 2004. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389.

Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. UU Nomor 14 Tahun 2022. Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6803.

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 13 Tahun 2022. Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801.

Undang-Undang tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU Nomor 15 Tahun 2019. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.