Analysis of Legal Protection for the Debtors Against Abuse of Circumstances Committed by Creditors in Forming a Sale and Purchase Agreement

Araningrum Widiati Hutami(1), Rachmi Sulistyarini(2), Mohammad Hamidi Masykur(3),


(1) Faculty of Law, Universitas Brawijaya
(2) Faculty of Law, Universitas Brawijaya
(3) Faculty of Law, Universitas Brawijaya

Abstract

In a debt contract for a large nominal amount, there is a guarantee objects for which the debtor is responsible for the loan received from the creditor, one of the objects is land rights. Creditor often take a shortcut to execute collateral assets through the use of land rights sale and purchase contract procedures when debtor is unable to pay their debts, the establishment of the sale-purchase agreement was made with unbalanced circumstances between the parties. In Indonesia there are no legal regulations about the abuse of circumstances as a form of defect in the will of an agreement, therefore the debtor in forming a land rights sale and purchase agreement also does not get legal protection from legal regulations.

Keywords

Legal protection; Abuse of circumstances

Full Text:

PDF

References

Badrulzaman, Mariam Darus. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: PT Alumni, 2011.

Badrulzaman, Mariam Darus. Kontrak Baku (Standard Perkembangannya di Indonesia). Medan: Penerbit Universitas Sumatera Utara, 1980.

Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2023.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Buku Kesatu). Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

HS, Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Lisdiyono, Edy. Kapita Selekta Hukum Perdata. Malang: Setara Press, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.

Panggabean, H. P. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda dan Indonesia). Yogyakarta: Liberty, 2010.

Paparang, Fatmah. “Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak.” Jurnal Hukum Unsrat, Volume 22 Nomor 6, (Juli 2016): 46-59.

Perangin, Effendi. Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali, 1989.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2237 K/Pdt/2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 179/Pdt/2016 jo. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 909/Pdt.G/2015, perihal perbuatan melawan hukum perkara Siti Aminah melawan Ida Ayu Gede Muryani, S.E., dkk., tanggal 19 Oktober 2017.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2878 K/Pdt/2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/Pdt/2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 10/Pdt.G/2012, perihal perdata perkara Sigit Setiawan melawan Tuan Mohamad Artasim bin Basari dkk., 16 April 2014.

Saputra, Rendy. Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.

Satrio, J. Hukum Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992.

Scholten, Paul Scholten. Mr. C Asser Handleiding Tot De Beofening van Het Nederlandsch Burgerlijk Recht: Algemeen Deel. Terjemahan oleh Siti Soemarti Hartono. Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda: Bagian Umum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992.

Soerjono dan H. Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana, 2014.

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni, 2013.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju, 2016.

Tim Pengajar Matakuliah Pengantar Hukum Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia Jilid II (Pembidangan dan Asas-Asas Hukum). Malang: UB Press, 2015.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah. Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.