Asset Seizure of Money Laundering Crimes Arising from Corruption in the Perspective of Legal Certainty and Justice

Sahuri Lasmadi(1), Usman Usman(2), Elly Sudarti(3), Nys. Arfa(4),


(1) Faculty of Law, Universitas Jambi
(2) Faculty of Law, Universitas Jambi
(3) Faculty of Law, Universitas Jambi
(4) Faculty of Law, Universitas Jambi

Abstract

This article delves into the issue of legal systems and mechanisms for confiscating assets resulting from corruption. Currently, the mechanism for asset confiscation remains unclear, particularly concerning the procedures for asset restitution, the authorized entities responsible for taking over state assets, the eligible assets that can be confiscated to compensate for state losses, and the institutions authorized to receive, store, and manage state assets resulting from acts of corruption. As a consequence, law enforcement effectiveness has been hindered. Hence, it is essential to establish a fair and definitive regulation for the confiscation of assets related to the criminal act of money laundering arising from corruption by implementing the Asset Confiscation Bill. By implementing clear and comprehensive arrangements for managing confiscated assets, it will foster a professional, transparent, and accountable law enforcement system.

Keywords

Asset Confiscation; Money laundering; Corruption.

Full Text:

PDF

References

Book

Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum, (Kencana, 2010).

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Bayumedia Publishing, 2011).

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, (Mandar Maju, 2008).

Barda Nawawi Arif, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, (PT. Citra Aditya Bakti, 2005).

Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, (Kencana Prenada Media Group, 2008).

Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, (Refika Aditama, 2008).

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum, (Rajawali Pers, 2010).

Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (Kompas Media Nusantara, 2013).

Munir Fuady. Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, (PT Citra Aditya Bakti, 2011)

Roberts Kennedy, Pengembalian Aset Hasil Kejahatan (Dalam Prespektif Rezim Anti Pencucian Uang), (Rajawali Pers, 2017).

Suhartoyo, Argumen Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Metode Prioritas Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Rajawali Pers, 2019).

Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, (Cetakan II, Pustaka Utama Grafiti, 2007).

Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, (Media Perkasa,2014).

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Cetakan ke-15 , Kanisius, 2006).

Journal

Dessy Rochman Prasetyo, ‘Penyitaan Dan Perampasan Aset Hasil Korupsi Sebagai Upaya Pemiskinan Koruptor, [2016], DiH Jurnal Ilmu Hukum.

Halif, ‘Penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tidak Dibuktikan Terlebih Dahulu Tindak Pidana Asalnya’,[2016], Jurnal Era Hukum.

Juangga Saputra Dalimunthe, ‘Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi’,[2020], Jurnal Indonesia Sosial Sains.

Lawrence R. Frey et.al, ‘Looking For Justice In All The Wrong Places: On a Communication Approach to Social Justice’,[1996] Communication Studies.

Oly Viana Agustine, ‘RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia’, [2019], Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum.

R. Tony Prayogo,’Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Pepaturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang’, [2016], Jurnal Legislasi Indonesia.

Refki Saputra, ‘Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia’,[2017], Jurnal Integritas..

Romli Atmasasmita, ‘Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, [2016], Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH).

Sahuri Lasmadi dan Elly Sudarti,‘Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang’, [2021], Jurnal Refleksi Hukum.

Sigit Prabawa Nugraha, ‘Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi’, [2020], National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society.

Constitution

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150 ).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.