Formulasi Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Berbasis Isu Sara dalam Pemilihan Umum

Benny Sumardiana(1),


(1) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Abstract

Persoalan mengenai isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) memang seringkali menimbulkan gejolak sosial dalam masyarakat, khususnya saat dilaksanakan pemilihan umum baik pemilu eksekutif maupun legislatif. Demokrasi yang mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia menjadi kabur ketika Isu SARA dijadikan alat kampanye penarik suara masyarakat. Penelitian dimaksudkan untuk menganalisis bagaimana dampak penggunaan Isu SARA dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah; bagaimana efektifitas pelaksanaan harmonisasi demokrasi, hak asasi manusia dan hukum terkait penggunaan Isu SARA dalam Pilkadadan bagaimana formulasi kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah terhadap tindak pidana yang dimunculkan akibat penggunaan Isu SARA dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah.

The issue regarding the issue of Ethnicity, Religion, Race, and intergroup (SARA) is often cause social unrest in society, especially when general elections held executive and legislative elections. Democracy that emphasizes respect for human rights becomes blurred when the issue of SARA used as a campaign tool towing people's voices. The study is intended to analyze how the impact of the use of racial issues in the General Election of Regional Head; how the effectiveness of the implementation of the harmonization of democracy, human rights and legal issues related to the use of racial intolerance in regional head election and  how policy formulation that can be taken by the government against criminal acts that appear as a result of the use of racial issues in the General Election of Regional Head.

Keywords

General election; racial issue; policy; formulation

Full Text:

PDF

References

A. Hamid S. Atamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Negara Suatu Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang berfungsi Sebagai Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita II, (Disertasi), fakultas pasca sarjana UI, Jakarta, 1990, hlm.110-111.

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm..204.

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002

Angkupi, Prima. 2014. Kejahatan Melalui Media Sosial Elektronik Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Saat Ini. Jurnal Mikrotik, vol. 3 (1) : 32

Atmadja, Xena Levina. 2014. Analisis Framing Terhadap Pemberitaan Sosok Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Di Media Online. Jurnal E-Komunikasi vol 2 (1) : 14

Aya, Demianus. 2013. Peranan Tokoh Agama Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Bupati 2010 Di Kabupaten Halmahera Selatan. Jurnal Politico vol 1(3) : 7

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm. 38.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1996

Batubara, Sonya Airini. 2016. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Tindakan Medik. USU Law Journal Vol.4 (1) : 84

Sutopo, HB. 1999. Metode Penelitian Kualitatif. UNS Press. Surakarta : 13.

Iqbal, lalu muhammad. 2013. Pelaksanaan Pull Marketing Jokowi Ahok Dalam Pemenangan Pemilukada DKI Jakarta 2012. Jurnal komunikator vol. 5 (2) : 63

Jimly Assiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007. hlm. 230.

Jimly Assiddiqie, Telaah Kritis Mengenai Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Forum Indonesia Satu “Civility”, Vol. 1, No. 2, November 2001 – Januari 2002, Jakarta, 2001. hlm. 28 – 29.

Lawrence M. Friedman, Op. cit, hlm. 16. Lihat juga Ari Juliano Gema, 2009, “Menerobos Kebuntuan Reformasi Hukum Nasional: Solusi untuk Mengawal Dinamika Masyarakat di Era Globalisasi dan Demokratisasi”, ”, Serial Online (Cited on 2009 Nov. 30), available from: URL: http://arijuliano.blogspot.com/2006/08/meneroboskebuntuan-reformasi-hukum_22.ht.hlm.22.

Lubis, Muhammad Andri Fauzan. 2013. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Jejaring Sosial Dikaitkan Dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Mahupiki Vol 2 (01) : 39

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1986, hlm. 12.

Nopyandri. 2013. Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dalam Perspektif UUD 1945. Jurnal Inovatif Vol 6 (7) : 11

Nugroho, Heru. 1997. Dekonstruksi Wacana SARA Negara dan Implikasinya Terhadap Kemajemukan Masyarakat Indonesia. Jurnal Sosial Politik UGM 'Vol. I (2) : 27

Rasjidi, Lili dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung 2003, hlm. 152-153.

Richardo, Boy. 2014. Perubahan Pemilih pada PILKADA DKI Jakarta Putaran Kedua. Jurnal Politik Vol. 10 (1) : 31

Ridwan. 2012. Peran Lembaga Pendidikan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Vol 12 (3) : 16

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Rajawali Press, 1985), hlm. 1.

Soerjono Soekanto, 1979, “Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum”, Naskah Lengkap pada paper pada seminar Hukum Nasional ke IV, Jakarta. hlm. 24.

Usman. 2012. Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, online-journal.unja.ac.id

Wibowo, Indiwan seto wahyu. 2014. New Media Dan Multikulturalisme. Jurnal Ultimma Com Vol.I (5) : 44

Wiharyangti, Dwi. 2011. Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pandecta Vol. 6 (1) : 9

Wirya, Astan. 2015. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal IUS Vol III (7) : 8

Refbacks

  • There are currently no refbacks.