Abstract

Latar Belakang: Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Pemalang hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 12.647 kasus terkonfirmasi positif. Hingga Agustus 2021 Kejaksaan Negeri Pemalang menempati peringkat kedua tertinggi di klaster perkantoran dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 29 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian implementasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/328/2020 yang ada di Kejaksaan Negeri Pemalang. Metode: Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain penelitian kualitatif deskriptif. Analisis data penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil: Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kejaksaan Negeri Pemalang berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/328/2020 adalah sebanyak 29 indikator terpenuhi dari 50 indikator dan 21 indikator belum terpenuhi, sehingga didapatkan presentase sebesar 58% dan masuk dalam kategori kurang siap dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yaitu masih kurang siapnya instansi dalam melaksanakan program pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja. Saran penelitian ini adalah untuk dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada seluruh pegawai dan pimpinan.