Abstract

Latar Belakang: Perkantoran Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes memiliki potensi untuk terjadinya kebakaran. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu sistem proteksi kebakaran yang wajib ada disetiap tempat kerja. APAR ditempat kerja harus mengacu pada Permenakertrans No.04 Tahun 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah observasional deskriptif dengan jenis data kuantitatif. Teknik pengambilan data berupa observasi, pengukuran, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan adalah lembar checklist dan pedoman wawancara. Variabel dalam penelitian ini adalah jenis APAR, kondisi APAR, penempatan APAR, tanda pemasangan APAR, petunjuk penggunaan APAR, dan pemeliharaan APAR.
Hasil: Hasil menunjukkan kesesuaian jenis dan kondisi APAR sebesar 100%, penempatan APAR 78,57%, tanda pemasangan APAR 0%, petunjuk penggunaan APAR 6,25%, dan pemeliharaan APAR 66,67%. Berdasarkan hasil penjumlahan elemen data yang sesuai dibandingkan dengan jumlah elemen keseluruhan item data didapat nilai sebesar 58,6%.
Kesimpulan: Tingkat penerapan APAR berdasarkan Permenakertrans No.04 Tahun 1980 di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sebesar 58,6% dalam kategori cukup layak