Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas

Main Article Content

Suhadi Suhadi
Baidhowi Baidhowi
Cahya Wulandari

Abstract

Tingginya angka pernikahan usia anak, menunjukkan bahwa pemberdayaan law enforcement dalam hukum perkawinan masih rendah. Pernikahan dini merupakan permasalahan serius yang harus segera diberikan solusi, dan salah satunya adalah masyarakat harus paham dampak negatif dari pernikahan dini. Pernikahan dini hanya akan hanya akan berdampak negatif. Pernikahan dini rentan terjadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbannya.Penyadaran kepada orang tua bahwa pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk membangun keluarga yang sehat dan berkualitas. Komitmen dari pemerintahan Desa Munding dan masyarakat khususnya Dusun Cemanggal dibutuhkan untuk mengutamakan pendidikan, seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang sehingga bisa menyiapkan pasangan suami istri yang lebih siap dan layak untuk menikah. Komitmen ini bisa diwujudkan dengan pembentukan peraturan desa mengenai batas minimal usia menikah di Desa Munding. Masalah-masalah yang ditimbulkan oleh pernikahan dini membutuhkan pendampingan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Hukum (KADARKUM). Pembentukan kadarkum diperlukan, bekerjsama dengan pos bantuan hukum melakukan kegiatan berupa pemberian informasi, sosialisasi aturan hukum, dokumen, konsultasi atau advise hukum maupun berupa pendampingan penanganan perkara.

Article Details

How to Cite
Suhadi, Suhadi, Baidhowi Baidhowi, and Cahya Wulandari. 2018. “Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini Dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum Di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 1 (1), 31-40. https://doi.org/10.15294/jphi.v1i01.27277.
Section
ARTICLE

Most read articles by the same author(s)