Perlindungan Hukum Guru dalam Kedinasan (Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru-Guru MGMP PKn Kabupaten Rembang)
Main Article Content
Abstract
Sederet kasus bisa menjadi contoh peristiwa kelam dalam dunia pendidikan seperti Nurmayani di Bentaeng Sulawesi Selatan, Samhudi di Sidoharjo dan Judi Santoso di Blitar yang harus berurusan dengan yang berwajib karena dilaporkan oleh orang tua muridnya lantaran tidak terima anaknya dikenakan “penertibanâ€. Tidak hanya berhadapan dengan hukum, guru juga sering menjadi sasaran penganiayaan oleh orang tua siswa/murid hanya karena persoalan yang sepele. MGMP PKn selaku wadah komunikasi guru juga berkepentingan atas perlindungan guru-guru, khususnya dalam tugas pengajaran di sekolah. Untuk itulah perlu dilakukan upaya penguatan pemahaman guru MGMP PKn Kabupaten Rembang terkait perlindungan hukum yang dimilikinya. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali anggota MGMP PKn Kabupaten Rembang terkait kepastian hukum dalam pendisiplinan anak didik pada proses belajar mengajar; dan memperkuat pemahaman terkait perlindungan guru MGMP PKn Kabupaten Rembang dalam menjalankan tugas belajar mengajar. Adapun luaran yang akan dihasilkan adalah (1) tumbuhnya pemahaman terkait perlindungan guru MGMP PKn Kabupaten Rembang dalam menjalankan tugas belajar mengajar; dan (2) menghasilkan artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi nasional. Metode yang digunakan dalam kegiatan adalah metode ceramah dan dialog, serta diskusi terfokus. Selain itu, metode brainstorming –pengumpulan pendapat- dari para audiens juga akan digunakan, sebagai upaya penggalian awal pengetahuan mereka tentang perlindungan hukum terhadap guru. Dari kegiatan ini diharapkan tumbuh pemahaman perlindungan guru dalam proses belajar mengajar.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen