PERMODALAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN BATANG
Main Article Content
Abstract
UMKM merupakan unit usaha kecil dan meneengah yang dilakukan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peranan menggerakkan perekonomian suatu daerah dengan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat setempat. Peranan yang cukup besar mengalami banyak kendala bagi UMKm untuk memajukan dan mengembangkan usahanya menjadi lebih baik. Pengembangan UMKM memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri besar, diantaranya yaitu dari segi permodalan. UMKM mengembangkan usahanya dengan modal usaha yang relatif kecil dibandingkan dengan industri besar. Penggunaan teknologi yang relatif tidak tinggal mengakibatkan UMKM tidak membutuhkan modal yang sangat besar untuk mengadakan penggunaan teknologi tinggi.
Kebutuhan akan permodalan tetap menjadi bahan pertimbangan UMKM untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih baik meskipun UMKM tidak membutuhkan modal yang sangat besar dibandingkan dengan industri besar. Kebutuhan UMKM akan permodalan mengalami banyak kendala diantaranya akses dan informasi yang sangat minim terhadap perbankan untuk mendapatkan fasilitas kredit, kesulitan memenuhi persyaratan agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit, kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, dll. Faktor-faktor tersebut merupakan faktor yang melatarbelakangi UMKM belum mampu memanfaatkan fasilitas kredit dari perbankan. Upaya untuk menanggulangi hal tersebut perlu untuk dilakukan oleh UMKM diantaranya yaitu dengan mencari akses dan informasi perbankan untuk mendapatkan fasilitas kredit, mengembangkan pola kemitraan, mengembangkan unit usahanya dengan meningkatkan daya saing.
Article Details
All works published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) are licensed & copyrighted under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Under this license, the authors published in the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) retain the copyright. All other authors using the content of the Jurnal Pengabdian Hukum Indonesian (Indonesian Journal of Legal Community Engagement)are required to cite author(s) and publisher in their work.
References
D. Gandaprawira, 1992, Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan Internasional.Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Fajar Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munir Fuady, 1996, Hukum Perkreditan Komtemporer. Bandung : Citra Aditya Bakti.
___________, 2002, Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kasmir, 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (edisi Baru). Jakarta : RajaGrafinso Persada.
Musa Asyari, 2000, Kendala dan Hambatan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, dalam Kiswondo et.al (editor), Politik Ekonomi Indonesia Baru, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sri Redjeki, Hartono, 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, Malang : Bayumedia.
Sri Mulyani Tri Subari, Kebijakan dan strategi Pengembangan Bank Indonesia dalam Mendukung Pelayanan Keuangan yang Berkelanjutan bagi UMKM.
Workshop “Berbagi Pengetahuan dan Sumberdaya Keuangan Mikro di Indonesiaâ€, Jakarta, 27 Agustus 2004.
Sulistia, Teguh, 2006, Aspek Hukum Usaha Kecil Dalam Ekonomi Kerakyatan,Padang : Andalas University Press.
Tony Prasetiantono, 2000, Ekonomi Rakyat dan Pasar Bebas, dalam Kiswondo, et. Al (editor), Politik Ekonomi Indonesia Baru, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Tulus T.H. Tambunan, Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 : Peluang dan Tantangan Bagi UMKM Indonesia, Policy Paper No. 15 Maret 2013.