PENGEMBANGAN POTENSI KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN BERWAWASAN KONSERVASI DAN HUKUM DI KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA

Main Article Content

MARTITAH MARTITAH
Duhita Driyah S

Abstract

Universitas Negeri Semarang dengan semangat Internasionalisasi Tahun 2018 dan dengan meneguhkan dirinya sebagai Universitas Berwawasan Konservasi dan Bereputasi Internasional. Berwawasan konservasi bermakna cara pandang dan sikap perilaku yang berorientasi pada prinsip konservasi (pengawetan, pemeliharaan, penjagaan, pelestarian, dan pengembangan) sumber daya alam dan nilai-nilai sosial budaya. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam kegiatan tri dharma perguruan tinggi. Perhatian konservasi kali ini diberikan kepada desa. Pengembangan Strategis Desa Konservasi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mau dan mampu mengembangkan kreatifitas, bertumpu pada potensi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan mereka guna meningkatkan kesejahteraan, dengan memperhatikan kelangsungan ekologis. Artinya, implementasi pelaksanaan peningkatan kemampuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat tidak hanya bertumpu pada aspek ekologis dan ekonomi tetapi juga aspek sosial dan budaya masyarakat. Masyarakat nelayan merupakan kunci keberlangsungan kawasan pantai, karena mereka yang setiap hari tinggal dan beraktifitas di kawasan pantai. Survei pendahuluan yang dilakukan di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara menunjukkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam belum dioptimalkan di tempat ini. Terdapat beberapa fakta yang ditemukan, yaitu masyarakat kurang memiliki kepedulian untuk menjaga kebersihan lingkungan pantai dan banyak potensi wirausaha warga yang kurang maksimal diberdayakan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu (1) Masyarakat nelayan melalui pengabdian ini dapat menjadi agen yang penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi berwawasan konsevasi dan hokum, (2) Dibentuknya model pemberdayaan ekonomi berwawasan konservasi dan hukum bagi kelompok usaha bersama nelayan di Desa Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara
Kegiatan pengabdian ini dibatasi pada pemberdayaan ekonomi berwawasan konservasi dan hukum bagi kelompok usaha bersama nelayan di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara. Sedangkan metode kegiatan dilaksanakan melalui kegaiatan sosialisasi yang diharapkan mampu membentuk karakter peduli lingkungan pada masyarakat nelayan di kawasan pantai. luaran hasil pengabdian ini diharapkan akan terbentuk model pemberdayaan ekonomi berwawasan konservasi dan hukum bagi kelompok usaha bersama nelayan di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara hingga mampu memanfaatkan kegiatan untuk menggali potensi yang dimiliki dikelompok usaha bersama nelayan untuk mempercepat proses kesejahteraan masyarakat Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara.

Article Details

How to Cite
MARTITAH, MARTITAH, and Duhita Driyah S. 2019. “PENGEMBANGAN POTENSI KELOMPOK USAHA BERSAMA NELAYAN BERWAWASAN KONSERVASI DAN HUKUM DI KECAMATAN KEDUNG KABUPATEN JEPARA”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 1 (2), 184-92. https://doi.org/10.15294/jphi.v1i2.28828.
Section
ARTICLE

References

Asma Luthfi, & Atika Wijaya. 2011. Persepsi Masyarakat Sekaran Tentang Konservasi Lingkungan. Jurnal komunitas. 3 (1) (2011) : 29-39
Fanesa Fargomeli. 2014. Interaksi Kelompok Nelayan Dalam Meningkatkan Taraf Hidup Di Desa Tewil Kecamatan Sangaji Kabupaten Maba Halmahera Timur. Journal “Acta Diurna”. III. (3) 2014
Handoyo, E., dan Tijan. 2011. Model Pendidikan Karakter Berbasis Konservasi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud.
Imron, 2003, Pengembangan Ekonomi Nelayan dan Sistem Sosial Budaya Penerbit PT Gramedia Jakarta.
Kusnadi 2004, Mengatasi Kemiskinan nelayan Jawa Timur, pendekatan terintegrasi, Yokyakarta Pembaharuan,
Masrukhi. 2012. Membangun Karakter Berbasis Nilai Konservasi. Makalah. Simposium Pendidikan di Universitas Sebelas Maret. 23 Juni 2012.
Rachman, maman. 2012. Konservasi Nilai Dan Warisan Budaya. Indonesian Journal of Conservation. 1 (1) ( 2012) : 30-39