Penerapan “ISA” (Internet Sehat dan Aman) sebagai Upaya Menghindari Hoax yang Melanggar HAM

Main Article Content

KHIFNI KAFA RUFAIDA
BINOV HANDITYA
RIAN SUCIPTO

Abstract

Hoax salah satu fenomena yang santer dibicarakan diberbagai media. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarkat ini dilaksanakan dengan metode pendekatan partisipatif. Peserta dituntut aktif selama kegiatan berlangsung. Siswa merupakan representatif remaja intelektual yang menimba pendidikan di kancah nasional maupun internasional, mempunyai potensi yang luar biasa dalam menanamkan penggunaan internet secara sehat kepada masyarakat. Penerapan etika berinternet perlu dilakukan kepada mereka sebagai langkah persuasif memunculkan kepedulian tentang maraknya isu Hoax. Karena media sosial sangat cepat dalam menyebarkan sebuah informasi dapat memperparah berita-berita palsu dan bohong. Akibatnya banyak masyarakat yang menelan mentah-mentah informasi yang mereka dapatkan. Pendampingan ISA dijadikan sebagai salah satu Solusi mengatasi dampak negatif internet dan peran dosen sebagai pengabdi kepada masyarakat yang memberikan pendidikan positif bagi masyarakat, khususnya bagi remaja yang notabene adalah aset negara yang harus dibina dan dijaga.

Article Details

How to Cite
RUFAIDA, KHIFNI, BINOV HANDITYA, and RIAN SUCIPTO. 2020. “Penerapan “ISA” (Internet Sehat Dan Aman) Sebagai Upaya Menghindari Hoax Yang Melanggar HAM”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 2 (2), 176-86. https://doi.org/10.15294/jphi.v2i2.29296.
Section
ARTICLE

References

A. Nugroho, E-Commerce Memahami Perdagangan Modern di Dunia Maya. Bandung: Informatika, 2006.

I. S. Huzni, “Pemanfaatan Media Internet Sebagai Sumber Beajar,” J. Iqra, vol. 2, pp. 72–83, 2008.

B. S. D. Oetomo, CRM Membina Relasi Dengan Pelanggan. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2003.

T. Tharom, Mengenal Teknologi Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2002.

Depkominfo, “https://kominfo.go .id/index.php/content/detail/3415/Kominfo +%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker diakses tanggal 2 April 2017.”

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.