INTEGRACY POLICY SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERKAWINAN ANAK DI DESA KEDUNGKELOR KECAMATAN WARUREJA KABUPATEN TEGAL

Main Article Content

dian latifiani

Abstract

Syarat usia kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun.   Namun di   Desa Kedungkelor  Kecamatan Waru Reja  Kabupaten Tegal  banyak pasangan  perkawinan yang melakukan  perkawinan di usia  anak (belum dewasa).  Hal ini disebabkan dari faktor pendidikan, budaya, ekonomi dan sosial. Upaya preventif  dilakukan oleh lembaga terkait melalui penyuluhan, sosialisasi,  belum memperlihatkan hasil yang maksimal karena  kuatnya budaya  setempat yang  melanggengkan perkawinan  anak. Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangungan Berkelanjutan 2015-2030 yakni mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak perempuan, secara spesifik dalam Target 5.3 disebutkan target untuk menghilangkan segala praktek-praktek berbahaya seperti perkawinan anak, pernikahan paksa, serta khitan perempuan. Model integracy Policy digunakan untuk  upaya preventif perkawinan anak dengan melibatkan pihak terkait Desa Munding. Perkawinan anak terjadi karena  (1) Adat kebiasan (kultur) kawin di usia muda, (2) Kurangnya wawasan masyarakat tentang perkawinan anak, (3) Kurangnya akses dan minat untuk melanjutkan  pendidikan. Upaya preventif dilakukan dengan model integracy policy  yang melibatkan berbagai pihak terkait perkawinan anak yaitu orang tua, aparat desa, KUA, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Antusiasme  mitra pengabdian Nampak dengan  banyaknya peserta yang hadir. Forum diskusi dilakukan dengan sangat semangat sehingga sasaran pengabdi paham tentang perkawinan anak, dampak negatifnya serta akibat hukumnya. Kunjungan dilakukan sebanyak 3 kali yaitu tanggal 5, 12, 19 Juli 2019. Kunjungan  pertama untuk mengurus perijinan dan melakukan observasi secara mendalam tentang kondisi masysrakat sasaran. Kunjungan ke dua berupa sosialisasi edukasi preventif perkawinan anak. Kunjungan ke tiga berupa  evaluasi terhadap  masyarakat sasaran ditinjau dari  sisi perspektif terkait realita perkawinan anak, dan penundaan perkawinan  anak  bagi  yang akan melanhsungkan perkawinan.

Article Details

How to Cite
latifiani, dian. 2019. “INTEGRACY POLICY SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERKAWINAN ANAK DI DESA KEDUNGKELOR KECAMATAN WARUREJA KABUPATEN TEGAL”. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) 2 (1), 19-29. https://doi.org/10.15294/jphi.v2i1.34709.
Section
ARTICLE

References

Djamilah, Reni Kartikawati. 2014. Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. JURNAL STUDI PEMUDA,3 (1), 1-16.
Inayati , Inna Noor. 2015. Perkawinan Anak Di Bawah umur Dalam Perspektif Hukum, HAM dan Kesehatan. Jurnal Bidan “Midwife Journal”, 1(1) , 1-9
Julianto, Muhammad. 2015. Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(1), 62-72
Mawardi, Marmiati. 2012. “Problematika Perkawinan di Bawah Umur”. Jurnal Analisa. 19 (2), 201-212
Salam , Safrin. 2017. Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur : Perpektif Hukum Adat, Hukum Negara dan Hukum Islam. Jurnal Pagaruyung Law, 1( 1), 110-124.
Sulaiman. 2012. “Dominasi Tradisi Perkawinan di Bawah Umur”. Jurnal Analisa, 19 (1), 15-26
Yusuf Hanafi, Nur Atikah, Model Rencana Kebijakan dan Rencana Aksi Berbasis Integrated Policy And Action Untuk Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur JURNAL STUDI SOSIAL, Th. 6, No. 2, Nopember 2014, hal 143
Zulfiani. 2017, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di bawah Umur Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 12 (2), 211-222.
Peraturan Perundang-Undangan
Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.